<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Ungkap 5 Aturan Menteri BUMN Tak Lagi Relevan</title><description>Menteri BUMN Erick Thohir mencatat ada lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang tidak lagi relevan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743822/erick-thohir-ungkap-5-aturan-menteri-bumn-tak-lagi-relevan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743822/erick-thohir-ungkap-5-aturan-menteri-bumn-tak-lagi-relevan"/><item><title>Erick Thohir Ungkap 5 Aturan Menteri BUMN Tak Lagi Relevan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743822/erick-thohir-ungkap-5-aturan-menteri-bumn-tak-lagi-relevan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743822/erick-thohir-ungkap-5-aturan-menteri-bumn-tak-lagi-relevan</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2023 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/10/320/2743822/erick-thohir-ungkap-5-aturan-menteri-bumn-tak-lagi-relevan-lGHvV86KYD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir ungkap lima aturan yang tidak lagi relevan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/10/320/2743822/erick-thohir-ungkap-5-aturan-menteri-bumn-tak-lagi-relevan-lGHvV86KYD.jpg</image><title>Erick Thohir ungkap lima aturan yang tidak lagi relevan (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA -  Menteri BUMN Erick Thohir mencatat ada lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang tidak lagi relevan. Beleid tersebut diterbitkan sejak 2007-2012 lalu.
Ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi praksis perusahaan pelat merah saat ini mendorong Erick merampingkan atau mengimplikasikan jumlah Permen BUMN hingga terpisah tiga aturan saja.
BACA JUGA:Erick Thohir Kenang sang Ayah: Jadi Jangan Gara-Gara Uang Keluarga Ribut

Adapun lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan di antaranya:
Pertamina, Permen BUMN No.PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik. Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, aturan ini tak lagi relevan lantaran pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus.
BACA JUGA:Erick Thohir Belajar Pemikiran Politik dan Ekonomi dari PM Malaysia

&quot;Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus,&quot; demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).
Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC80LzE2MDA5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Erick menilai tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan  ketidakpastian hukum untuk investor. Alasan ini membuat regulasi  tersebut tidak lagi relevan.
Ketiga, Permen BUMN No. PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar  Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah  Pusat.
Aturan tersebut tidak berlaku lagi lantaran hanya substansi terkait tugas Kementerian BUMN yang digabungkan dengan laporan BUMN.
Keempat, Permen BUMN No. PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman  Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana  diubah dengan Permen BUMN No.PER-05/MBU/2012
&quot;Sudah tidak dilaksanakan oleh PPA,&quot; demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN.
Kelima, Permen BUMN No. PER- 21/MBU/2012 tentang Pedoman Penerapan  Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara. Dalam kajian Erick  Thohir substansi akan dimasukkan dalam substansi pengaturan RKAP dan  RJP.</description><content:encoded>JAKARTA -  Menteri BUMN Erick Thohir mencatat ada lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang tidak lagi relevan. Beleid tersebut diterbitkan sejak 2007-2012 lalu.
Ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi praksis perusahaan pelat merah saat ini mendorong Erick merampingkan atau mengimplikasikan jumlah Permen BUMN hingga terpisah tiga aturan saja.
BACA JUGA:Erick Thohir Kenang sang Ayah: Jadi Jangan Gara-Gara Uang Keluarga Ribut

Adapun lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan di antaranya:
Pertamina, Permen BUMN No.PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik. Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, aturan ini tak lagi relevan lantaran pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus.
BACA JUGA:Erick Thohir Belajar Pemikiran Politik dan Ekonomi dari PM Malaysia

&quot;Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus,&quot; demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).
Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC80LzE2MDA5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Erick menilai tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan  ketidakpastian hukum untuk investor. Alasan ini membuat regulasi  tersebut tidak lagi relevan.
Ketiga, Permen BUMN No. PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar  Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah  Pusat.
Aturan tersebut tidak berlaku lagi lantaran hanya substansi terkait tugas Kementerian BUMN yang digabungkan dengan laporan BUMN.
Keempat, Permen BUMN No. PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman  Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana  diubah dengan Permen BUMN No.PER-05/MBU/2012
&quot;Sudah tidak dilaksanakan oleh PPA,&quot; demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN.
Kelima, Permen BUMN No. PER- 21/MBU/2012 tentang Pedoman Penerapan  Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara. Dalam kajian Erick  Thohir substansi akan dimasukkan dalam substansi pengaturan RKAP dan  RJP.</content:encoded></item></channel></rss>
