<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal</title><description>Tiga cara melaporkan pinjaman online yang ilegal. Banyak masyarakat Indonesia yang sering tergoda dengan pinjol ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/11/622/2744573/3-cara-melaporkan-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/11/622/2744573/3-cara-melaporkan-pinjol-ilegal"/><item><title>3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/11/622/2744573/3-cara-melaporkan-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/11/622/2744573/3-cara-melaporkan-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Rabu 11 Januari 2023 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/11/622/2744573/3-cara-melaporkan-pinjol-ilegal-JJNvXtXQVN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara melaporkan pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/11/622/2744573/3-cara-melaporkan-pinjol-ilegal-JJNvXtXQVN.jpg</image><title>Cara melaporkan pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tiga cara melaporkan pinjaman online yang ilegal. Banyak masyarakat Indonesia yang sering tergoda dengan pinjol ilegal.
Hal ini dikarenakan syarat yang diberikan cukup mudah untuk dipenuhi. Namun, masyarakat Indonesia sering kali tidak menyadari akibat yang akan didapatkan nantinya. Seperti bunga yang sangat tinggi.
BACA JUGA:Pinjaman Online Naik 86,6%, Masyarakat Nikmati Utang Sampai Rp362 Triliun

Dilansir oleh Okezone dari berbagai sumber, dalam catatan OJK tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut. Adapun, hal lainnya yang paling banyak dilaporkan yaitu mengenai pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.
Terkait dengan hal ini, berikut Okezone Rabu (11/1/2023) tiga merangkum cara melaporkan pinjol ilegal, di bawah ini.
BACA JUGA:5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online

1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Melalui Aduan Konten Kominfo
Cara pertama yaitu dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Ke Kepolisian Untuk Proses Hukum
Cara melaporkan pinjol ilegal kedua yaitu dengan mengadukannya ke  kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim  pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk Pemblokiran
Terakhir, yaitu dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi  untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, itulah tiga cara untuk melaporkan pinjol ilegal.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tiga cara melaporkan pinjaman online yang ilegal. Banyak masyarakat Indonesia yang sering tergoda dengan pinjol ilegal.
Hal ini dikarenakan syarat yang diberikan cukup mudah untuk dipenuhi. Namun, masyarakat Indonesia sering kali tidak menyadari akibat yang akan didapatkan nantinya. Seperti bunga yang sangat tinggi.
BACA JUGA:Pinjaman Online Naik 86,6%, Masyarakat Nikmati Utang Sampai Rp362 Triliun

Dilansir oleh Okezone dari berbagai sumber, dalam catatan OJK tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut. Adapun, hal lainnya yang paling banyak dilaporkan yaitu mengenai pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.
Terkait dengan hal ini, berikut Okezone Rabu (11/1/2023) tiga merangkum cara melaporkan pinjol ilegal, di bawah ini.
BACA JUGA:5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online

1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Melalui Aduan Konten Kominfo
Cara pertama yaitu dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Ke Kepolisian Untuk Proses Hukum
Cara melaporkan pinjol ilegal kedua yaitu dengan mengadukannya ke  kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim  pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk Pemblokiran
Terakhir, yaitu dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi  untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, itulah tiga cara untuk melaporkan pinjol ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
