<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Nekat Gunting Uang hingga Rp32 Juta, Kok Bisa?</title><description>Pria di Surabaya nekat menggunting uang pecahan Rp50.000 hingga total mencapai Rp32 juta dituntut hukuman 1 tahun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744729/pria-nekat-gunting-uang-hingga-rp32-juta-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744729/pria-nekat-gunting-uang-hingga-rp32-juta-kok-bisa"/><item><title>Pria Nekat Gunting Uang hingga Rp32 Juta, Kok Bisa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744729/pria-nekat-gunting-uang-hingga-rp32-juta-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744729/pria-nekat-gunting-uang-hingga-rp32-juta-kok-bisa</guid><pubDate>Kamis 12 Januari 2023 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/12/320/2744729/pria-nekat-gunting-uang-hingga-rp32-juta-kok-bisa-VOA6sV0wN7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria Gunting Uang Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/12/320/2744729/pria-nekat-gunting-uang-hingga-rp32-juta-kok-bisa-VOA6sV0wN7.jpg</image><title>Pria Gunting Uang Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pria di Surabaya nekat menggunting uang pecahan Rp50.000 hingga total mencapai Rp32 juta dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Pria itu bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu diduga stres karena lama menganggur.
BACA JUGA:Harta Orang Kaya Semakin Banyak di Tengah Krisis Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023) terungkap, terdakwa Rochmad menggunting ujung uang pecahan Rp50.000. Setelah itu, terdakwa memasukkan uang pecahan itu ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa Rochmad awalnya mengambil uang dari mesin ATM. Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.
Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk. Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi.
BACA JUGA:Tarif KRL Orang Kaya Jadi Rp15.000? Kemenhub Bahas dengan KAI

Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang. Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Di antaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta.Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta. Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stres karena tidak ada pendapatan.
Dia mengaku, baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Terdakwa mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran. &amp;ldquo;Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas),&quot; kata Herlambang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.
&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pria di Surabaya nekat menggunting uang pecahan Rp50.000 hingga total mencapai Rp32 juta dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Pria itu bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu diduga stres karena lama menganggur.
BACA JUGA:Harta Orang Kaya Semakin Banyak di Tengah Krisis Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023) terungkap, terdakwa Rochmad menggunting ujung uang pecahan Rp50.000. Setelah itu, terdakwa memasukkan uang pecahan itu ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa Rochmad awalnya mengambil uang dari mesin ATM. Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.
Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk. Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi.
BACA JUGA:Tarif KRL Orang Kaya Jadi Rp15.000? Kemenhub Bahas dengan KAI

Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang. Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Di antaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta.Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta. Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stres karena tidak ada pendapatan.
Dia mengaku, baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Terdakwa mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran. &amp;ldquo;Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas),&quot; kata Herlambang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.
&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.</content:encoded></item></channel></rss>
