<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Incar Pajak dari Para Crazy Rich</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) incar pajak dari para crazy rich.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744944/djp-incar-pajak-dari-para-crazy-rich</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744944/djp-incar-pajak-dari-para-crazy-rich"/><item><title>DJP Incar Pajak dari Para Crazy Rich</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744944/djp-incar-pajak-dari-para-crazy-rich</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/12/320/2744944/djp-incar-pajak-dari-para-crazy-rich</guid><pubDate>Kamis 12 Januari 2023 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/12/320/2744944/djp-incar-pajak-dari-para-crazy-rich-G1JmhMRdvU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP incar pajak crazy rich (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/12/320/2744944/djp-incar-pajak-dari-para-crazy-rich-G1JmhMRdvU.jpg</image><title>DJP incar pajak crazy rich (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) incar pajak dari para crazy rich. DJP mencatat terdapat sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Mulai tahun 2023 ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.
BACA JUGA:Fasilitas dan Barang Mewah Pemberian Kantor Bakal Dipajaki, Simak Penjelasannya

Hal itu dilakukan pemerintah demi mencapai penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp1.718 triliun.
Adapun ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.
Ditjen Pajak meyakini, adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.
BACA JUGA:Viral 4 Kucing Jadi Pegawai BUMN hingga PNS Pajak, Netizen: Rekrut Punya Gue Dong Biar Gak Jadi Beban Keluarga 

&quot;Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%,&quot; dikutip MNC Portal Indonesia dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).
Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMS80LzE2MDU3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang  super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan  mengedepankan asas ability to pay. Sebab, sistem pajak dikatakan adil  apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
DJP juga mengungkapkan, tantangan pengenaan pajak sektor orang  pribadi berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan  administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.
Risiko tersebut antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan  mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka  merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.
Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas  untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis  DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat  luas.
&quot;Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan  dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai,  jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya,&quot; tutuo  Ditjen Pajak masih dalam utas yang sama.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) incar pajak dari para crazy rich. DJP mencatat terdapat sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Mulai tahun 2023 ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.
BACA JUGA:Fasilitas dan Barang Mewah Pemberian Kantor Bakal Dipajaki, Simak Penjelasannya

Hal itu dilakukan pemerintah demi mencapai penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp1.718 triliun.
Adapun ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.
Ditjen Pajak meyakini, adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.
BACA JUGA:Viral 4 Kucing Jadi Pegawai BUMN hingga PNS Pajak, Netizen: Rekrut Punya Gue Dong Biar Gak Jadi Beban Keluarga 

&quot;Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%,&quot; dikutip MNC Portal Indonesia dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).
Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMS80LzE2MDU3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang  super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan  mengedepankan asas ability to pay. Sebab, sistem pajak dikatakan adil  apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
DJP juga mengungkapkan, tantangan pengenaan pajak sektor orang  pribadi berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan  administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.
Risiko tersebut antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan  mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka  merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.
Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas  untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis  DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat  luas.
&quot;Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan  dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai,  jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya,&quot; tutuo  Ditjen Pajak masih dalam utas yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
