<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunggakan BPJS Bisa Diputihkan? Begini Jawabannya</title><description>Pemerintah sering kali mengimbau peserta untuk membayar iuran BPJS  tepat waktu. Lalu apakah iuran BPJS yang menunggak diputihkan?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745207/tunggakan-bpjs-bisa-diputihkan-begini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745207/tunggakan-bpjs-bisa-diputihkan-begini-jawabannya"/><item><title>Tunggakan BPJS Bisa Diputihkan? Begini Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745207/tunggakan-bpjs-bisa-diputihkan-begini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745207/tunggakan-bpjs-bisa-diputihkan-begini-jawabannya</guid><pubDate>Jum'at 13 Januari 2023 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/12/320/2745207/tunggakan-bpjs-bisa-diputihkan-begini-jawabannya-hkZwA31Z8K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tunggakan BPJS diputihkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/12/320/2745207/tunggakan-bpjs-bisa-diputihkan-begini-jawabannya-hkZwA31Z8K.jpg</image><title>Tunggakan BPJS diputihkan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah sering kali mengimbau peserta untuk membayar iuran BPJS tepat waktu. Lalu apakah iuran BPJS yang menunggak diputihkan?
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 yang berlaku hingga kini, jika telat membayar BPJS maka peserta harus membayar denda.
BACA JUGA:Pihak BPJS Temui Aldila Jelita, Bahas Perawatan Lanjutan Indra Bekti

Jika tidak, maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan oleh BPJS. Status peserta otomatis dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya.
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti 

Mungkin bagi sebagian orang bila menunggak BPJS akan berlaku sistem pemutihan yang ada untuk pajak kendaraan. Adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8zNC8xNTU3OTkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dengan begitu, pemilik kendaraan merasa tak terbebani saat menunggak  pembayaran pajak kendaraan. Lantas bisakah tunggakan BPJS diputihkan?  Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.
Bisakah tunggakan BPJS diputihkan harus berdasarkanperaturan berlaku.  Tunggakan BPJS tidak bisa diputihkan. Kebijakan terbaru dari pemerintah  terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya  tertunggak adalah dengan melunasi tunggakan iuran selama enam bulan  saja.
Maka dari itu, para peserta harus melunasi tunggakan 24 bulan. Bila  masih ada sisa tunggakan pun, pemerintah masih memberi kelonggaran  sampai akhir tahun.
Para peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias  mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk menerima  manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS  Kesehatan.
Baca selengkapnya: Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Jawabannya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah sering kali mengimbau peserta untuk membayar iuran BPJS tepat waktu. Lalu apakah iuran BPJS yang menunggak diputihkan?
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 yang berlaku hingga kini, jika telat membayar BPJS maka peserta harus membayar denda.
BACA JUGA:Pihak BPJS Temui Aldila Jelita, Bahas Perawatan Lanjutan Indra Bekti

Jika tidak, maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan oleh BPJS. Status peserta otomatis dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya.
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti 

Mungkin bagi sebagian orang bila menunggak BPJS akan berlaku sistem pemutihan yang ada untuk pajak kendaraan. Adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8zNC8xNTU3OTkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dengan begitu, pemilik kendaraan merasa tak terbebani saat menunggak  pembayaran pajak kendaraan. Lantas bisakah tunggakan BPJS diputihkan?  Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.
Bisakah tunggakan BPJS diputihkan harus berdasarkanperaturan berlaku.  Tunggakan BPJS tidak bisa diputihkan. Kebijakan terbaru dari pemerintah  terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya  tertunggak adalah dengan melunasi tunggakan iuran selama enam bulan  saja.
Maka dari itu, para peserta harus melunasi tunggakan 24 bulan. Bila  masih ada sisa tunggakan pun, pemerintah masih memberi kelonggaran  sampai akhir tahun.
Para peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias  mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk menerima  manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS  Kesehatan.
Baca selengkapnya: Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Jawabannya</content:encoded></item></channel></rss>
