<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Beli BBM Subsidi Tak Boleh Pindah SPBU, Ini Penjelasan BPH Migas</title><description>Viral di media sosial, konsumen dilarang berpindah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745543/viral-beli-bbm-subsidi-tak-boleh-pindah-spbu-ini-penjelasan-bph-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745543/viral-beli-bbm-subsidi-tak-boleh-pindah-spbu-ini-penjelasan-bph-migas"/><item><title>Viral Beli BBM Subsidi Tak Boleh Pindah SPBU, Ini Penjelasan BPH Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745543/viral-beli-bbm-subsidi-tak-boleh-pindah-spbu-ini-penjelasan-bph-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/13/320/2745543/viral-beli-bbm-subsidi-tak-boleh-pindah-spbu-ini-penjelasan-bph-migas</guid><pubDate>Jum'at 13 Januari 2023 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/13/320/2745543/viral-beli-bbm-subsidi-tak-boleh-pindah-spbu-ini-penjelasan-bph-migas-ZIIs02x6Dm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BBM Pertamina (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/13/320/2745543/viral-beli-bbm-subsidi-tak-boleh-pindah-spbu-ini-penjelasan-bph-migas-ZIIs02x6Dm.jpg</image><title>BBM Pertamina (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Viral di media sosial, konsumen dilarang berpindah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau dengan kata lain diwajibkan mengisi SPBU yang sama.
Menanggapi hal itu, Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman mengatakan setiap pembeli Solar atau BBM subsidi lainnya dengan kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, maka pembeli tersebut tidak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Ribuan Penerima Tak Cairkan BLT BBM hingga BSU

&quot;Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu,&quot; jelas Saleh kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023)..
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menambahkan, namun jika kuota masih tersisa maka pembeli bisa mengisi di SPBU lain.
BACA JUGA:BSU hingga BLT BBM Tidak Diambil, Bansos 2.154 Penerima Dikembalikan ke Negara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau dia ngisi 40 liter di SPBU A, dia masih bisa isi 20 liter di SPBU B,&quot; lanjutnya.Sebagai informasi, pemerintah memang tengah memperketat aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Salah satunya dengan melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina guna menyiapkan pendaftaran subsidi tepat sasaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Viral di media sosial, konsumen dilarang berpindah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau dengan kata lain diwajibkan mengisi SPBU yang sama.
Menanggapi hal itu, Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman mengatakan setiap pembeli Solar atau BBM subsidi lainnya dengan kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, maka pembeli tersebut tidak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Ribuan Penerima Tak Cairkan BLT BBM hingga BSU

&quot;Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu,&quot; jelas Saleh kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023)..
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menambahkan, namun jika kuota masih tersisa maka pembeli bisa mengisi di SPBU lain.
BACA JUGA:BSU hingga BLT BBM Tidak Diambil, Bansos 2.154 Penerima Dikembalikan ke Negara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau dia ngisi 40 liter di SPBU A, dia masih bisa isi 20 liter di SPBU B,&quot; lanjutnya.Sebagai informasi, pemerintah memang tengah memperketat aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Salah satunya dengan melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina guna menyiapkan pendaftaran subsidi tepat sasaran.</content:encoded></item></channel></rss>
