<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Jadi Agen LPG Subsidi 3 Kg? Begini Caranya</title><description>Kementerian ESDM menyatakan tidak akan ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/15/320/2746510/mau-jadi-agen-lpg-subsidi-3-kg-begini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/15/320/2746510/mau-jadi-agen-lpg-subsidi-3-kg-begini-caranya"/><item><title>Mau Jadi Agen LPG Subsidi 3 Kg? Begini Caranya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/15/320/2746510/mau-jadi-agen-lpg-subsidi-3-kg-begini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/15/320/2746510/mau-jadi-agen-lpg-subsidi-3-kg-begini-caranya</guid><pubDate>Minggu 15 Januari 2023 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/15/320/2746510/mau-jadi-agen-lpg-subsidi-3-kg-begini-caranya-CVCJTcpN9S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat jadi agen elpiji 3 kg (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/15/320/2746510/mau-jadi-agen-lpg-subsidi-3-kg-begini-caranya-CVCJTcpN9S.jpg</image><title>Syarat jadi agen elpiji 3 kg (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan tidak akan ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg. Masyarakat hanya diizinkan langsung membeli gas melon itu melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.
BACA JUGA:Staf Erick Thohir Pastikan Pertamina Permudah Sistem Pembelian LPG 3 Kg

Dia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.
&quot;Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022,&quot; ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Persiapannya

Nah, jika anda tertarik menjadi sub penyalur resmi gas LPG 3 Kg, berikut persyaratan administrasi ijin baru bagi agen LPG 3 Kg yang dilansir MNC Portal Indonesia dari laman resmi kemitraan.pertamina.com.
Persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yMi8xLzE1MDkyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau  Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari  instansi yang berwenang.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Surat Referensi Bank.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat  untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
 

Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg
Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik   sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang   luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi   kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun   keamanannya.
Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana   fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara   lain :
Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses   langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada   angkut.
Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
Dilengkapi dengan Gas Detector.
Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih   layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan   dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika   diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah   yang tidak dapat dilalui Truck.
Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan   kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh   Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet   dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari   dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau,   terutama didekat pintu/akses masuk.
Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang &amp;amp; outlet   (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah   Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan   mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang   bersangkutan.
Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan   identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang   dipasarkan.
Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau   laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang   aktif.
Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan tidak akan ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg. Masyarakat hanya diizinkan langsung membeli gas melon itu melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.
BACA JUGA:Staf Erick Thohir Pastikan Pertamina Permudah Sistem Pembelian LPG 3 Kg

Dia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.
&quot;Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022,&quot; ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Persiapannya

Nah, jika anda tertarik menjadi sub penyalur resmi gas LPG 3 Kg, berikut persyaratan administrasi ijin baru bagi agen LPG 3 Kg yang dilansir MNC Portal Indonesia dari laman resmi kemitraan.pertamina.com.
Persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yMi8xLzE1MDkyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau  Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari  instansi yang berwenang.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Surat Referensi Bank.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat  untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
 

Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg
Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik   sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang   luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi   kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun   keamanannya.
Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana   fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara   lain :
Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses   langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada   angkut.
Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
Dilengkapi dengan Gas Detector.
Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih   layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan   dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika   diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah   yang tidak dapat dilalui Truck.
Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan   kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh   Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet   dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari   dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau,   terutama didekat pintu/akses masuk.
Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang &amp;amp; outlet   (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah   Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan   mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang   bersangkutan.
Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan   identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang   dipasarkan.
Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau   laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang   aktif.
Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
</content:encoded></item></channel></rss>
