<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Cuti Tahunan, Bagaimana jika Karyawan Tetap Masuk?</title><description>Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/19/320/2749514/cuti-bersama-imlek-23-januari-2023-potong-cuti-tahunan-bagaimana-jika-karyawan-tetap-masuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/19/320/2749514/cuti-bersama-imlek-23-januari-2023-potong-cuti-tahunan-bagaimana-jika-karyawan-tetap-masuk"/><item><title>Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Cuti Tahunan, Bagaimana jika Karyawan Tetap Masuk?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/19/320/2749514/cuti-bersama-imlek-23-januari-2023-potong-cuti-tahunan-bagaimana-jika-karyawan-tetap-masuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/19/320/2749514/cuti-bersama-imlek-23-januari-2023-potong-cuti-tahunan-bagaimana-jika-karyawan-tetap-masuk</guid><pubDate>Kamis 19 Januari 2023 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/19/320/2749514/cuti-bersama-imlek-23-januari-2023-potong-cuti-tahunan-bagaimana-jika-karyawan-tetap-masuk-9BuJy8OFoO.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi cuti bersama. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/19/320/2749514/cuti-bersama-imlek-23-januari-2023-potong-cuti-tahunan-bagaimana-jika-karyawan-tetap-masuk-9BuJy8OFoO.JPG</image><title>Ilustrasi cuti bersama. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek.
Dikutip dari laman resmi Instagram @kemnaker pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan bahwa cuti bersama tanggal 23 Januari 2023 akan memotong hak cuti tahunan karyawan.
&quot;Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,&quot; tulis akun tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Semarak Tahun Baru Imlek 2023, bank bjb Hadirkan Banyak Program Diskon Menarik
Adapun pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
&quot;Dengan mempertimbangan kondisi dan kebutuhan perusahaan,&quot; jelas unggahan tersebut.


Adapun Kemnaker menjelaskan juga untuk karyawan yang tetap masuk pada hari itu maka cuti bersamanya tidak berkurang.
&quot;Karyawan yang tetap bekerja di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,&quot; tutup akun tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek.
Dikutip dari laman resmi Instagram @kemnaker pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan bahwa cuti bersama tanggal 23 Januari 2023 akan memotong hak cuti tahunan karyawan.
&quot;Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,&quot; tulis akun tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Semarak Tahun Baru Imlek 2023, bank bjb Hadirkan Banyak Program Diskon Menarik
Adapun pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
&quot;Dengan mempertimbangan kondisi dan kebutuhan perusahaan,&quot; jelas unggahan tersebut.


Adapun Kemnaker menjelaskan juga untuk karyawan yang tetap masuk pada hari itu maka cuti bersamanya tidak berkurang.
&quot;Karyawan yang tetap bekerja di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,&quot; tutup akun tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
