<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Life</title><description>OJK menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2749832/ojk-tindak-lanjut-pencabutan-izin-usaha-wanaartha-life</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2749832/ojk-tindak-lanjut-pencabutan-izin-usaha-wanaartha-life"/><item><title>OJK Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Life</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2749832/ojk-tindak-lanjut-pencabutan-izin-usaha-wanaartha-life</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2749832/ojk-tindak-lanjut-pencabutan-izin-usaha-wanaartha-life</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2023 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/20/320/2749832/ojk-tindak-lanjut-pencabutan-izin-usaha-wanaartha-life-IsXpC2tbl0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK tindak lanjut pembubaran wanaarta life (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/20/320/2749832/ojk-tindak-lanjut-pencabutan-izin-usaha-wanaartha-life-IsXpC2tbl0.jpg</image><title>OJK tindak lanjut pembubaran wanaarta life (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Asuransi Jiwa Wanartha Dibubarkan, OJK Buat Tim Likuidasi

Adapun, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS, dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Ingin Bank Shock, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

&amp;ldquo;Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon tim likuidasi yang diajukan,&amp;rdquo; kata Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, pada tanggal 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015, yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC80LzE2MTE1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi,  maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor  lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Untuk  selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen  pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada  para pihak.
&amp;ldquo;Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh  Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus  WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred  Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha  Pietruschka,&amp;rdquo; ujar Ogi.
Diaa menuturkan bahwa, OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham  pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas  permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang  polis.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Asuransi Jiwa Wanartha Dibubarkan, OJK Buat Tim Likuidasi

Adapun, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS, dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Ingin Bank Shock, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

&amp;ldquo;Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon tim likuidasi yang diajukan,&amp;rdquo; kata Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, pada tanggal 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015, yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC80LzE2MTE1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi,  maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor  lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Untuk  selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen  pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada  para pihak.
&amp;ldquo;Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh  Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus  WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred  Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha  Pietruschka,&amp;rdquo; ujar Ogi.
Diaa menuturkan bahwa, OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham  pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas  permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang  polis.</content:encoded></item></channel></rss>
