<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bursa Kripto Bakal Dibentuk Paling Lambat Juni 2023</title><description>Didid Noordiatmoko mengatakan pembentukan bursa kripto paling lambat pada Juni 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2750040/bursa-kripto-bakal-dibentuk-paling-lambat-juni-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2750040/bursa-kripto-bakal-dibentuk-paling-lambat-juni-2023"/><item><title>Bursa Kripto Bakal Dibentuk Paling Lambat Juni 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2750040/bursa-kripto-bakal-dibentuk-paling-lambat-juni-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/20/320/2750040/bursa-kripto-bakal-dibentuk-paling-lambat-juni-2023</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/20/320/2750040/bursa-kripto-bakal-dibentuk-paling-lambat-juni-2023-YaJVkvpMvi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa Kripto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/20/320/2750040/bursa-kripto-bakal-dibentuk-paling-lambat-juni-2023-YaJVkvpMvi.jpg</image><title>Bursa Kripto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan pembentukan bursa kripto paling lambat pada Juni 2023.
&quot;Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023,&quot; ujar Didid dalam Perumusan Rapat Kerja Buppebti di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Pengawasan dan Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Didid mengatakan kehadiran bursa kripto merupakan sebuah kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa itu sendiri.
Menurut Didid, pembentukan bursa kripto juga akan membuka perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOS80LzE2MTA2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto bukan sekedar bursanya saja,&quot; kata Didid.
Selain itu, Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Bursa Kripto FTX Diretas, Bangkrut dan Kehilangan Rp6,23 Triliun

RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.&quot;Jadi kita akan bersama Kemenkeu akan menyusun RPP itu, kemudian butir-butir yang akan dimasukkan ke dalam RPP terkait dengan mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama dan sinergitas antara Bappebti, Kementerian Keuangan kemudian berikutnya adalah terkait dengan koordinasi kebijakan,&quot; kata Didid.
Dengan pengalihan aset kripto di bawah pengawasan OJK, maka kebijakan-kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti. Sementara itu, bagian operasional menjadi tanggung jawab OJK.
Lebih lanjut, Didid mengatakan terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi.
Upaya ini meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).
&quot;Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan-pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak,&quot; ujar Didid.</description><content:encoded>JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan pembentukan bursa kripto paling lambat pada Juni 2023.
&quot;Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023,&quot; ujar Didid dalam Perumusan Rapat Kerja Buppebti di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Pengawasan dan Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Didid mengatakan kehadiran bursa kripto merupakan sebuah kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa itu sendiri.
Menurut Didid, pembentukan bursa kripto juga akan membuka perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOS80LzE2MTA2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto bukan sekedar bursanya saja,&quot; kata Didid.
Selain itu, Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Bursa Kripto FTX Diretas, Bangkrut dan Kehilangan Rp6,23 Triliun

RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.&quot;Jadi kita akan bersama Kemenkeu akan menyusun RPP itu, kemudian butir-butir yang akan dimasukkan ke dalam RPP terkait dengan mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama dan sinergitas antara Bappebti, Kementerian Keuangan kemudian berikutnya adalah terkait dengan koordinasi kebijakan,&quot; kata Didid.
Dengan pengalihan aset kripto di bawah pengawasan OJK, maka kebijakan-kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti. Sementara itu, bagian operasional menjadi tanggung jawab OJK.
Lebih lanjut, Didid mengatakan terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi.
Upaya ini meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).
&quot;Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan-pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak,&quot; ujar Didid.</content:encoded></item></channel></rss>
