<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM: Tak Ada Skema Power Wheeling dalam RUU EBT</title><description>Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan tidak ada skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) EBT.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752456/menteri-esdm-tak-ada-skema-power-wheeling-dalam-ruu-ebt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752456/menteri-esdm-tak-ada-skema-power-wheeling-dalam-ruu-ebt"/><item><title>Menteri ESDM: Tak Ada Skema Power Wheeling dalam RUU EBT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752456/menteri-esdm-tak-ada-skema-power-wheeling-dalam-ruu-ebt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752456/menteri-esdm-tak-ada-skema-power-wheeling-dalam-ruu-ebt</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2023 08:51 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/25/320/2752456/menteri-esdm-tak-ada-skema-power-wheeling-dalam-ruu-ebt-u3lfDTs7LW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arifin pastikan skema power wheeling tak ada dalam RUU EBT (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/25/320/2752456/menteri-esdm-tak-ada-skema-power-wheeling-dalam-ruu-ebt-u3lfDTs7LW.jpg</image><title>Arifin pastikan skema power wheeling tak ada dalam RUU EBT (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan tidak ada skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) EBT. Dia memastikan pemerintah sepakat tidak memasukan klausul tersebut.
Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling ini dari Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, ada kewajiban menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem.
BACA JUGA:Beratkan APBN, Skema Power Wheeling Dihapus dari RUU EBT 

&quot;Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM itu. Posisi pemerintah sih gak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya,&quot; ujar Arifin di Gedung DPR/MPR RI, dikutip Rabu (25/1/2023).
Penerapan skema power wheeling yang sebelumnya akan diatur dalam RUU EBT dinilai menyalahi konstitusi. Sebab tidak memberikan perlindungan ke masyarakat dan negara.
BACA JUGA:Tambah Pasokan Listrik EBT, PLN Bangun 3 PLTS Baru

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan skema power wheeling hanya memberatkan masyarakat saja. Karena itu, dia sepakat pemerintah mengeluarkan poin tersebut dalam RUU EBT.
&quot;Harganya kan kalau swasta bisa jual ini pasti lebih mahal. Di satu sisi juga akan memberatkan PLN karena tetap akan menjadi beban operasional PLN, karena pihak swasta memakai aset yang dibangun oleh PLN,&quot; kata Marwan di lokasi yang sama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMy85LzE2MDcwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Belum lagi, kata Marwan saat ini PLN kondisinya sedang berlebih atau  over supply, terlebih di regional Jawa sekitar 50-60% dan Sumatera  sekitar 40-50% yang diperkirakan akan berlangsung 3-4 tahun ke depan.
&quot;Sebetulnya suplai dari tambahan listrik EBT saat ini juga tidak  dibutuhkan, rencana IPP untuk memanfaatkan jaringan transmisi punya PLN  ini bakal menimbulkan banyak masalah, karena itu kita mau supaya ini  jangan dibahas,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan tidak ada skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) EBT. Dia memastikan pemerintah sepakat tidak memasukan klausul tersebut.
Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling ini dari Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, ada kewajiban menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem.
BACA JUGA:Beratkan APBN, Skema Power Wheeling Dihapus dari RUU EBT 

&quot;Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM itu. Posisi pemerintah sih gak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya,&quot; ujar Arifin di Gedung DPR/MPR RI, dikutip Rabu (25/1/2023).
Penerapan skema power wheeling yang sebelumnya akan diatur dalam RUU EBT dinilai menyalahi konstitusi. Sebab tidak memberikan perlindungan ke masyarakat dan negara.
BACA JUGA:Tambah Pasokan Listrik EBT, PLN Bangun 3 PLTS Baru

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan skema power wheeling hanya memberatkan masyarakat saja. Karena itu, dia sepakat pemerintah mengeluarkan poin tersebut dalam RUU EBT.
&quot;Harganya kan kalau swasta bisa jual ini pasti lebih mahal. Di satu sisi juga akan memberatkan PLN karena tetap akan menjadi beban operasional PLN, karena pihak swasta memakai aset yang dibangun oleh PLN,&quot; kata Marwan di lokasi yang sama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMy85LzE2MDcwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Belum lagi, kata Marwan saat ini PLN kondisinya sedang berlebih atau  over supply, terlebih di regional Jawa sekitar 50-60% dan Sumatera  sekitar 40-50% yang diperkirakan akan berlangsung 3-4 tahun ke depan.
&quot;Sebetulnya suplai dari tambahan listrik EBT saat ini juga tidak  dibutuhkan, rencana IPP untuk memanfaatkan jaringan transmisi punya PLN  ini bakal menimbulkan banyak masalah, karena itu kita mau supaya ini  jangan dibahas,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
