<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Bakal Wajibkan Eksportir Simpan DHE 3 Bulan</title><description>Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang membahas rencana untuk mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752975/ri-bakal-wajibkan-eksportir-simpan-dhe-3-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752975/ri-bakal-wajibkan-eksportir-simpan-dhe-3-bulan"/><item><title>RI Bakal Wajibkan Eksportir Simpan DHE 3 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752975/ri-bakal-wajibkan-eksportir-simpan-dhe-3-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/25/320/2752975/ri-bakal-wajibkan-eksportir-simpan-dhe-3-bulan</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2023 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/25/320/2752975/ri-bakal-wajibkan-eksportir-simpan-dhe-3-bulan-jJbF0ivIRB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/25/320/2752975/ri-bakal-wajibkan-eksportir-simpan-dhe-3-bulan-jJbF0ivIRB.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang membahas rencana untuk mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negara selama tiga bulan.
&amp;ldquo;Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya,&amp;rdquo; kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Jurus Menko Airlangga Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,3% di 2023

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan jangka waktu penyimpanan DHE tersebut dikabarkan akan tertuang dalam revisi terbaru PP terkait DHE.
&amp;ldquo;Sedang disusun izin prakarsanya,&amp;rdquo; ujar Airlangga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC80LzE2MTQyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Airlangga, pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri pada semester I 2023. &amp;ldquo;Insya Allah (semester I 2023),&amp;rdquo; katanya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Hambatan Investasi ke RI, Apa Saja?

Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global.Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri. &amp;ldquo;Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,&amp;rdquo; ujar Airlangga.
Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.
&amp;ldquo;AS terus meningkatkan tingkat suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight,&amp;rdquo; kata AIrlangga Hartarto.
Sebelumnya Airlangga optimistis bahwa revisi peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan meningkatkan cadangan devisa nasional. Hingga akhir Desember 2022, Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia sebesar 137,2 miliar dolar AS.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang membahas rencana untuk mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negara selama tiga bulan.
&amp;ldquo;Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya,&amp;rdquo; kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Jurus Menko Airlangga Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,3% di 2023

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan jangka waktu penyimpanan DHE tersebut dikabarkan akan tertuang dalam revisi terbaru PP terkait DHE.
&amp;ldquo;Sedang disusun izin prakarsanya,&amp;rdquo; ujar Airlangga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC80LzE2MTQyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Airlangga, pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri pada semester I 2023. &amp;ldquo;Insya Allah (semester I 2023),&amp;rdquo; katanya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Hambatan Investasi ke RI, Apa Saja?

Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global.Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri. &amp;ldquo;Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,&amp;rdquo; ujar Airlangga.
Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.
&amp;ldquo;AS terus meningkatkan tingkat suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight,&amp;rdquo; kata AIrlangga Hartarto.
Sebelumnya Airlangga optimistis bahwa revisi peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan meningkatkan cadangan devisa nasional. Hingga akhir Desember 2022, Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia sebesar 137,2 miliar dolar AS.</content:encoded></item></channel></rss>
