<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Ingatkan KLHK dan ESDM soal Pengelolaan PNBP serta Piutang</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Kementerian ESDM dan KLHK  soal pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/27/320/2754485/bpk-ingatkan-klhk-dan-esdm-soal-pengelolaan-pnbp-serta-piutang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/27/320/2754485/bpk-ingatkan-klhk-dan-esdm-soal-pengelolaan-pnbp-serta-piutang"/><item><title>BPK Ingatkan KLHK dan ESDM soal Pengelolaan PNBP serta Piutang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/27/320/2754485/bpk-ingatkan-klhk-dan-esdm-soal-pengelolaan-pnbp-serta-piutang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/27/320/2754485/bpk-ingatkan-klhk-dan-esdm-soal-pengelolaan-pnbp-serta-piutang</guid><pubDate>Jum'at 27 Januari 2023 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/27/320/2754485/bpk-ingatkan-klhk-dan-esdm-soal-pengelolaan-pnbp-serta-piutang-k1cbxcuNqT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK ingatkan ESDM dan KLHK soal PNBP dan piutang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/27/320/2754485/bpk-ingatkan-klhk-dan-esdm-soal-pengelolaan-pnbp-serta-piutang-k1cbxcuNqT.jpg</image><title>BPK ingatkan ESDM dan KLHK soal PNBP dan piutang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Kementerian ESDM dan KLHK soal pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.
BACA JUGA:Terkait Hasil Audit Biaya Haji Rp69 Juta, MPR Minta BPK Jelaskan ke Publik

&quot;Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP Royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,&quot; ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/12023).
BACA JUGA:Pemulihan Ekonomi, BPK Ungkap Tantangan Pasca Pandemi Covid-19

Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.
&quot;Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,&quot; ungkap Haerul.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy80LzE1NDQ2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menuturkan, pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM  merupakan tugas konstitusional BPK yang bertujuan untuk memberikan opini  atas kewajaran penyajian LK berdasarkan pada kesesuaian LK dengan  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi  dalam LK, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan  terhadap peraturan perundang-undangan.
&amp;rdquo;Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan  adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika  ditemukan maka harus diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),&quot;  tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Kementerian ESDM dan KLHK soal pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.
BACA JUGA:Terkait Hasil Audit Biaya Haji Rp69 Juta, MPR Minta BPK Jelaskan ke Publik

&quot;Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP Royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,&quot; ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/12023).
BACA JUGA:Pemulihan Ekonomi, BPK Ungkap Tantangan Pasca Pandemi Covid-19

Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.
&quot;Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,&quot; ungkap Haerul.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy80LzE1NDQ2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menuturkan, pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM  merupakan tugas konstitusional BPK yang bertujuan untuk memberikan opini  atas kewajaran penyajian LK berdasarkan pada kesesuaian LK dengan  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi  dalam LK, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan  terhadap peraturan perundang-undangan.
&amp;rdquo;Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan  adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika  ditemukan maka harus diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),&quot;  tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
