<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga Maret 2023</title><description>Tarif listrik non subsidi tidak naik hingga Maret 2023. Keputusan ini  ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755924/tarif-listrik-non-subsidi-tidak-naik-hingga-maret-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755924/tarif-listrik-non-subsidi-tidak-naik-hingga-maret-2023"/><item><title>Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga Maret 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755924/tarif-listrik-non-subsidi-tidak-naik-hingga-maret-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755924/tarif-listrik-non-subsidi-tidak-naik-hingga-maret-2023</guid><pubDate>Senin 30 Januari 2023 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/30/320/2755924/tarif-listrik-non-subsidi-tidak-naik-hingga-maret-2023-XXdUob8Rtx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif listrik tidak naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/30/320/2755924/tarif-listrik-non-subsidi-tidak-naik-hingga-maret-2023-XXdUob8Rtx.jpg</image><title>Tarif listrik tidak naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tarif listrik non subsidi tidak naik hingga Maret 2023. Keputusan ini ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
BACA JUGA:RUU EBT Dibahas, Tarif Listrik ke Masyarakat Jadi Seperti Apa?

Penyesuaian tarif listrik non subsidi biasanya dilakukan setiap kuartal. Penetapan tarif listrik dipengaruhi oleh empat faktor di antaranya nilai tukar atau kurs, harga minyak, inflasi dan harga batu bara.
Oleh sebab itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian setiap akan melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi.
BACA JUGA:4 Fakta Tarif Listrik 2023 Tidak Naik, Intip Besarannya

&quot;Segala macam kita tanya apa kemudian tarif yang memang seharusnya kita sesuaikan itu bisa diimplementasikan tanpa ada kekagetan di teman-teman pelaksana di lapangan,&quot; jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/1/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMC8xLzE2MTc1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Rida mengungkapkan, guna menjaga daya beli masyarakat dan pemulihan  ekonomi maka pihaknya menahan kenaikan tarif listrik di kuartal I 2023  sebab pelakunya merupakan industri menengah dan besar.
Selanjutnya, untuk di kuartal II pihaknya akan melihat lagi sejumlah komponen pembentuk tarif listrik tersebut.
&quot;Untuk triwulan berikutnya, kita akan lihat faktor-faktor dan kondisi  di lapangan. Dan saat ini yang sifatnya tarif itu harus dibicarakan  multi sektor,&quot; tukas Rida.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tarif listrik non subsidi tidak naik hingga Maret 2023. Keputusan ini ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
BACA JUGA:RUU EBT Dibahas, Tarif Listrik ke Masyarakat Jadi Seperti Apa?

Penyesuaian tarif listrik non subsidi biasanya dilakukan setiap kuartal. Penetapan tarif listrik dipengaruhi oleh empat faktor di antaranya nilai tukar atau kurs, harga minyak, inflasi dan harga batu bara.
Oleh sebab itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian setiap akan melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi.
BACA JUGA:4 Fakta Tarif Listrik 2023 Tidak Naik, Intip Besarannya

&quot;Segala macam kita tanya apa kemudian tarif yang memang seharusnya kita sesuaikan itu bisa diimplementasikan tanpa ada kekagetan di teman-teman pelaksana di lapangan,&quot; jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/1/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMC8xLzE2MTc1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Rida mengungkapkan, guna menjaga daya beli masyarakat dan pemulihan  ekonomi maka pihaknya menahan kenaikan tarif listrik di kuartal I 2023  sebab pelakunya merupakan industri menengah dan besar.
Selanjutnya, untuk di kuartal II pihaknya akan melihat lagi sejumlah komponen pembentuk tarif listrik tersebut.
&quot;Untuk triwulan berikutnya, kita akan lihat faktor-faktor dan kondisi  di lapangan. Dan saat ini yang sifatnya tarif itu harus dibicarakan  multi sektor,&quot; tukas Rida.</content:encoded></item></channel></rss>
