<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyakita</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pada penjualan Minyakita.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755934/kppu-temukan-pelanggaran-penjualan-minyakita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755934/kppu-temukan-pelanggaran-penjualan-minyakita"/><item><title>KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyakita</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755934/kppu-temukan-pelanggaran-penjualan-minyakita</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/30/320/2755934/kppu-temukan-pelanggaran-penjualan-minyakita</guid><pubDate>Senin 30 Januari 2023 19:37 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/30/320/2755934/kppu-temukan-pelanggaran-penjualan-minyakita-NaSxzl4o1o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPPU temukan pelanggaran minyakita (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/30/320/2755934/kppu-temukan-pelanggaran-penjualan-minyakita-NaSxzl4o1o.jpg</image><title>KPPU temukan pelanggaran minyakita (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pada penjualan minyak goreng Minyakita. Pasalnya, produk minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyakita mendadak langka di pasaran.
KPPU pun menduga adanya praktek tying di beberapa wilayah. Praktek Tying adalah menjual Minyakita di dengan mempaketkan produk lain.
BACA JUGA:Harga Minyakita Naik Jadi Rp18.000/Liter, Ini Pengakuan Pedagang
&quot;Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktek praktek persaingan usaha yang tidak sehat,&quot; ujar Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Kenapa Minyak Goreng Murah Minyakita Belum Banyak Tersedia di Toko Ritel?
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.  Adapun sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.
&quot;Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain,&quot; ungkap investigaror Kanwil 5.


Dia menerangkan, praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai  lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari  distributor ke retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak  dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang  diminta.
Menanggapi masalah ini, lanjut Mulyawan, KPPU akan menindaklanjuti  bersama dengan para investigator kantor wilayah. Kata dia, tindak  lanjutnya bisa dengan advokasi atau bisa sampai ke penegakan hukum.
&quot;Kita pasti akan tindak lanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pada penjualan minyak goreng Minyakita. Pasalnya, produk minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyakita mendadak langka di pasaran.
KPPU pun menduga adanya praktek tying di beberapa wilayah. Praktek Tying adalah menjual Minyakita di dengan mempaketkan produk lain.
BACA JUGA:Harga Minyakita Naik Jadi Rp18.000/Liter, Ini Pengakuan Pedagang
&quot;Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktek praktek persaingan usaha yang tidak sehat,&quot; ujar Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Kenapa Minyak Goreng Murah Minyakita Belum Banyak Tersedia di Toko Ritel?
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.  Adapun sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.
&quot;Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain,&quot; ungkap investigaror Kanwil 5.


Dia menerangkan, praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai  lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari  distributor ke retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak  dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang  diminta.
Menanggapi masalah ini, lanjut Mulyawan, KPPU akan menindaklanjuti  bersama dengan para investigator kantor wilayah. Kata dia, tindak  lanjutnya bisa dengan advokasi atau bisa sampai ke penegakan hukum.
&quot;Kita pasti akan tindak lanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
