<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Murni Sadar (MTMH) Akuisisi Saham Horas Insan Abadi Rp25,74 Miliar</title><description>MTMH telah mengakuisisi saham PT Horas Insan Abadi sebesar 73,84% dari modal ditempatkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/31/278/2756274/murni-sadar-mtmh-akuisisi-saham-horas-insan-abadi-rp25-74-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/31/278/2756274/murni-sadar-mtmh-akuisisi-saham-horas-insan-abadi-rp25-74-miliar"/><item><title>Murni Sadar (MTMH) Akuisisi Saham Horas Insan Abadi Rp25,74 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/31/278/2756274/murni-sadar-mtmh-akuisisi-saham-horas-insan-abadi-rp25-74-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/31/278/2756274/murni-sadar-mtmh-akuisisi-saham-horas-insan-abadi-rp25-74-miliar</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2023 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/31/278/2756274/murni-sadar-mtmh-akuisisi-saham-horas-insan-abadi-rp25-74-miliar-rNZ4kn1uhh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Emiten MTMH (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/31/278/2756274/murni-sadar-mtmh-akuisisi-saham-horas-insan-abadi-rp25-74-miliar-rNZ4kn1uhh.jpg</image><title>Emiten MTMH (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Murni Sadar Tbk (MTMH) telah mengakuisisi saham PT Horas Insan Abadi sebesar 73,84% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp25,74 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat ke 6.754-6.921, Ini Rekomendasi Saham Hari ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Manajemen MTMH menjelaskan bahwa, perseroan telah mengakuisisi saham PT Horas Insan Abadi melalui pengambilalihan saham-saham milik dr Paulus Suryanata selaku pemegang 209 saham dalam PT Horas Insani Abadi yang mewakili 7,91% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yOS8xLzE2MTcyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, saham milik Salam Tarigan selaku pemegang 100 saham dalam PT Horas Insani Abadi yang mewakili 3,78% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.
BACA JUGA:284 Saham Turun, IHSG Sesi I Melemah ke Level 6.856&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melalui pengambilalihan saham milik dra Maphilindo Saragih selaku pemegang 27 saham yang mewakili 1,02% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh. Kemudian saham milik Petrus Yusuf selaku pemegang 121 saham yang mewakili 4,58% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor, saham milik Ir. Alimin Sipayung selaku pemegang 21 saham yang mewakili 0,79% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.&amp;ldquo;Transaksi ini akan memberikan dampak positif dari keberlangsungan operasional perseroan, untuk memperkuat layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan dapat mendukung rencana pengembangan dan peningkatan bisnis perseroan, sehingga akan menambah jaringan rumah sakit Murni Teguh Hospitals,&amp;rdquo; kata Sekretaris Perusahaan MTMH, Armen Chandra dalam keterbukaan informasi.
Dia menjelaskan, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, juga bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,&amp;rdquo; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Murni Sadar Tbk (MTMH) telah mengakuisisi saham PT Horas Insan Abadi sebesar 73,84% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp25,74 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat ke 6.754-6.921, Ini Rekomendasi Saham Hari ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Manajemen MTMH menjelaskan bahwa, perseroan telah mengakuisisi saham PT Horas Insan Abadi melalui pengambilalihan saham-saham milik dr Paulus Suryanata selaku pemegang 209 saham dalam PT Horas Insani Abadi yang mewakili 7,91% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yOS8xLzE2MTcyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, saham milik Salam Tarigan selaku pemegang 100 saham dalam PT Horas Insani Abadi yang mewakili 3,78% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.
BACA JUGA:284 Saham Turun, IHSG Sesi I Melemah ke Level 6.856&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melalui pengambilalihan saham milik dra Maphilindo Saragih selaku pemegang 27 saham yang mewakili 1,02% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh. Kemudian saham milik Petrus Yusuf selaku pemegang 121 saham yang mewakili 4,58% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor, saham milik Ir. Alimin Sipayung selaku pemegang 21 saham yang mewakili 0,79% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.&amp;ldquo;Transaksi ini akan memberikan dampak positif dari keberlangsungan operasional perseroan, untuk memperkuat layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan dapat mendukung rencana pengembangan dan peningkatan bisnis perseroan, sehingga akan menambah jaringan rumah sakit Murni Teguh Hospitals,&amp;rdquo; kata Sekretaris Perusahaan MTMH, Armen Chandra dalam keterbukaan informasi.
Dia menjelaskan, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, juga bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,&amp;rdquo; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
