<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Update Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Pelaku Harus Kembalikan Rp320 Juta</title><description>Pelaku pembobol rekening nasabah Bank BCA diminta segera mengembalikan uang Rp320 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756603/update-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-pelaku-harus-kembalikan-rp320-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756603/update-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-pelaku-harus-kembalikan-rp320-juta"/><item><title>Update Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Pelaku Harus Kembalikan Rp320 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756603/update-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-pelaku-harus-kembalikan-rp320-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756603/update-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-pelaku-harus-kembalikan-rp320-juta</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 04:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/31/320/2756603/update-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-pelaku-harus-kembalikan-rp320-juta-OrmL6bjxdv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus pembobolan rekening nasabah BCA (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/31/320/2756603/update-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-bca-pelaku-harus-kembalikan-rp320-juta-OrmL6bjxdv.jpg</image><title>Kasus pembobolan rekening nasabah BCA (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku pembobol rekening nasabah Bank BCA diminta segera mengembalikan uang Rp320 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui pelaku merupakan Setu seorang tukang becak yang membobol rekening nasabah dan Thoha otak dari pencurian tersebut.
BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Kasus Pembobolan Rekening BCA Rp320 Juta Minta Keringanan

Pertanyaan dilayangkan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya. Dirinya pun memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
&quot;Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?,&quot; tanya Marper, di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa, 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu

Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu pendek. Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC8xLzE2MTM3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa  mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia,&quot; ujar  Thoha.
JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dua  pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang  memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu  dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain  itu, aksi keduanya meresahkan masyarakat.
Baca selengkapnya: Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu
 </description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku pembobol rekening nasabah Bank BCA diminta segera mengembalikan uang Rp320 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui pelaku merupakan Setu seorang tukang becak yang membobol rekening nasabah dan Thoha otak dari pencurian tersebut.
BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Kasus Pembobolan Rekening BCA Rp320 Juta Minta Keringanan

Pertanyaan dilayangkan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya. Dirinya pun memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
&quot;Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?,&quot; tanya Marper, di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa, 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu

Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu pendek. Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC8xLzE2MTM3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa  mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia,&quot; ujar  Thoha.
JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dua  pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang  memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu  dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain  itu, aksi keduanya meresahkan masyarakat.
Baca selengkapnya: Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu
 </content:encoded></item></channel></rss>
