<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perppu Ciptaker Bisa Dongkrak Investasi RI</title><description>Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756869/perppu-ciptaker-bisa-dongkrak-investasi-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756869/perppu-ciptaker-bisa-dongkrak-investasi-ri"/><item><title>Perppu Ciptaker Bisa Dongkrak Investasi RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756869/perppu-ciptaker-bisa-dongkrak-investasi-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756869/perppu-ciptaker-bisa-dongkrak-investasi-ri</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/01/320/2756869/perppu-ciptaker-bisa-dongkrak-investasi-ri-lORXyt85SC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perppu ciptaker bisa dongkrak investasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/01/320/2756869/perppu-ciptaker-bisa-dongkrak-investasi-ri-lORXyt85SC.jpg</image><title>Perppu ciptaker bisa dongkrak investasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi. Pasalnya investasi RI masih tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Perppu Ciptaker, Pakar: Agar Ada Kepastian Hukum

Hal itu disebabkan karena berbelitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.
&amp;ldquo;Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,&amp;rdquo; kata Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
&amp;ldquo;Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,&amp;rdquo; pungkas Nindyo.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2  Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya  mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis).  Demikian ditegaskan
&amp;ldquo;Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi  ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden,  agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,&amp;rdquo; jelas Nindyo.
Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu  Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat.
&amp;ldquo;Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua  &amp;rdquo;kelabakan&amp;rdquo; agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi  chaos seperti 1997-1998,&amp;rdquo; kata Nindyo.
&amp;ldquo;Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu  tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998  terulang kembali,&amp;rdquo; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi. Pasalnya investasi RI masih tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Perppu Ciptaker, Pakar: Agar Ada Kepastian Hukum

Hal itu disebabkan karena berbelitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.
&amp;ldquo;Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,&amp;rdquo; kata Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
&amp;ldquo;Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,&amp;rdquo; pungkas Nindyo.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2  Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya  mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis).  Demikian ditegaskan
&amp;ldquo;Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi  ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden,  agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,&amp;rdquo; jelas Nindyo.
Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu  Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat.
&amp;ldquo;Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua  &amp;rdquo;kelabakan&amp;rdquo; agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi  chaos seperti 1997-1998,&amp;rdquo; kata Nindyo.
&amp;ldquo;Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu  tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998  terulang kembali,&amp;rdquo; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
