<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Penuhi Kewajiban, 1.981 Izin Usaha Pertambangan Dicabut!</title><description>Ribuan izin usaha pertambangan dicabut karena tidak memenuhi kewajiban.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756890/tak-penuhi-kewajiban-1-981-izin-usaha-pertambangan-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756890/tak-penuhi-kewajiban-1-981-izin-usaha-pertambangan-dicabut"/><item><title>Tak Penuhi Kewajiban, 1.981 Izin Usaha Pertambangan Dicabut!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756890/tak-penuhi-kewajiban-1-981-izin-usaha-pertambangan-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756890/tak-penuhi-kewajiban-1-981-izin-usaha-pertambangan-dicabut</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/01/320/2756890/tak-penuhi-kewajiban-1-981-izin-usaha-pertambangan-dicabut-ANAYeHz6Y2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Izin tambang dicabut (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/01/320/2756890/tak-penuhi-kewajiban-1-981-izin-usaha-pertambangan-dicabut-ANAYeHz6Y2.jpg</image><title>Izin tambang dicabut (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ribuan izin usaha pertambangan dicabut karena tidak memenuhi kewajiban. Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencatat 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
&quot;Ini yang dicabut izinnya adalah perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan,&quot; jelas Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA: Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar 

Kendati demikian, diakui Ridwan, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang apabila ingin memberikan klarifikasi.
&quot;Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi, prinsipnya pemerintah bersifat terbuka kami adil saja. Kalau ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya,&quot; lanjutnya.
BACA JUGA:Izin Tambang Freeport Berakhir 2041, Menteri ESDM: Potensi Mineral Banyak, Siapa yang Mau Ngerjain?

Adapun bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNi8xLzE2MTU1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan  berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya  perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Sehingga  perusahaan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.
Adapun alasan permohonan ditolak dan dikembalikan ialah KBLI tidak  sesuai, lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP  tidak Clear and Clean.
Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus  (Direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan  jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor Minerba.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ribuan izin usaha pertambangan dicabut karena tidak memenuhi kewajiban. Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencatat 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
&quot;Ini yang dicabut izinnya adalah perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan,&quot; jelas Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA: Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar 

Kendati demikian, diakui Ridwan, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang apabila ingin memberikan klarifikasi.
&quot;Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi, prinsipnya pemerintah bersifat terbuka kami adil saja. Kalau ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya,&quot; lanjutnya.
BACA JUGA:Izin Tambang Freeport Berakhir 2041, Menteri ESDM: Potensi Mineral Banyak, Siapa yang Mau Ngerjain?

Adapun bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNi8xLzE2MTU1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan  berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya  perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Sehingga  perusahaan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.
Adapun alasan permohonan ditolak dan dikembalikan ialah KBLI tidak  sesuai, lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP  tidak Clear and Clean.
Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus  (Direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan  jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor Minerba.</content:encoded></item></channel></rss>
