<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggaran Dana Desa Rp70 Triliun Bakal Dipakai untuk Modal Bumdes</title><description>Pemerintah menyiapkan dana desa Rp70 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung operasional Bumdes.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756950/anggaran-dana-desa-rp70-triliun-bakal-dipakai-untuk-modal-bumdes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756950/anggaran-dana-desa-rp70-triliun-bakal-dipakai-untuk-modal-bumdes"/><item><title>Anggaran Dana Desa Rp70 Triliun Bakal Dipakai untuk Modal Bumdes</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756950/anggaran-dana-desa-rp70-triliun-bakal-dipakai-untuk-modal-bumdes</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/320/2756950/anggaran-dana-desa-rp70-triliun-bakal-dipakai-untuk-modal-bumdes</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/01/320/2756950/anggaran-dana-desa-rp70-triliun-bakal-dipakai-untuk-modal-bumdes-u04HIFgzna.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dana desa untuk Bumdes (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/01/320/2756950/anggaran-dana-desa-rp70-triliun-bakal-dipakai-untuk-modal-bumdes-u04HIFgzna.jpeg</image><title>Dana desa untuk Bumdes (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana desa Rp70 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung operasional Badan usaha Milik Desa (Bumdes).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT Harlina Sulistyorini mengatakan ada 4 cakupan pengguna dana desa untuk bumdes.
BACA JUGA:Bahas Dana Desa, Mendes: 20% untuk BLT

&quot;Kami ingin memberikan refresh, terkait dengan fokus pemanfaatan dana desa, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2022, kemudian ada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, tentang pemanfaatan dana desa, itu di antaranya memang harapannya untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola bumdes,&quot; ujar Harlina dalam rangkaian acara peringatan hari Bumdes di Bintan, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA:Serapan Anggaran Rendah, Anggota Banggar DPR Usul Belanja Pemerintah Dialihkan ke Dana Desa

Adapun cakupan penggunaan dana desa untuk bumdes itu pertama untuk pendirian badan usaha milik desa, dan/atau badan usaha milik desa bersama. Kedua, dana desa bisa juga bisa menjadi penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
Lalu yang ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan. Seperti pengelolaan hutan Desa, pengelolaan hutan adat, pengelolaan air minum, pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan pengelolaan sampah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTMwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ke empat suntikan dana Bumdes tersebut juga bisa digunakan untuk  kegiatan lainnya, seperti pengembang, dan peningkatan kapasitas  pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa  bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah  desa.
&quot;Di sini sudah cukup jelas, apa saja yang bisa dikembangkan melalui  pengguna dana desa ini, sehingga kami berharap peranan bumdes bisa  semakin berkembang,&quot; pungkasnya.
Dengan berkembangnya Bumdes, harapannya ke depan Bumdes juga bisa  memberikan keuntungan bagi desa, mengonsolidasikan produk-produk usaha  individu kelompok, menciptakan lapangan kerja, penyediaan layanan yang  belum bisa disediakan oleh pemerintah, seperti listrik, dan memproduksi  atau meningkatkan nilai tambah produksi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana desa Rp70 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung operasional Badan usaha Milik Desa (Bumdes).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT Harlina Sulistyorini mengatakan ada 4 cakupan pengguna dana desa untuk bumdes.
BACA JUGA:Bahas Dana Desa, Mendes: 20% untuk BLT

&quot;Kami ingin memberikan refresh, terkait dengan fokus pemanfaatan dana desa, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2022, kemudian ada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, tentang pemanfaatan dana desa, itu di antaranya memang harapannya untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola bumdes,&quot; ujar Harlina dalam rangkaian acara peringatan hari Bumdes di Bintan, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA:Serapan Anggaran Rendah, Anggota Banggar DPR Usul Belanja Pemerintah Dialihkan ke Dana Desa

Adapun cakupan penggunaan dana desa untuk bumdes itu pertama untuk pendirian badan usaha milik desa, dan/atau badan usaha milik desa bersama. Kedua, dana desa bisa juga bisa menjadi penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
Lalu yang ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan. Seperti pengelolaan hutan Desa, pengelolaan hutan adat, pengelolaan air minum, pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan pengelolaan sampah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMi8xLzE1OTMwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ke empat suntikan dana Bumdes tersebut juga bisa digunakan untuk  kegiatan lainnya, seperti pengembang, dan peningkatan kapasitas  pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa  bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah  desa.
&quot;Di sini sudah cukup jelas, apa saja yang bisa dikembangkan melalui  pengguna dana desa ini, sehingga kami berharap peranan bumdes bisa  semakin berkembang,&quot; pungkasnya.
Dengan berkembangnya Bumdes, harapannya ke depan Bumdes juga bisa  memberikan keuntungan bagi desa, mengonsolidasikan produk-produk usaha  individu kelompok, menciptakan lapangan kerja, penyediaan layanan yang  belum bisa disediakan oleh pemerintah, seperti listrik, dan memproduksi  atau meningkatkan nilai tambah produksi.</content:encoded></item></channel></rss>
