<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Daerah Butuh Payung Hukum untuk Kembangkan Pulau-Pulau Tertinggal RI</title><description>Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/470/2757143/kepala-daerah-butuh-payung-hukum-untuk-kembangkan-pulau-pulau-tertinggal-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/470/2757143/kepala-daerah-butuh-payung-hukum-untuk-kembangkan-pulau-pulau-tertinggal-ri"/><item><title>Kepala Daerah Butuh Payung Hukum untuk Kembangkan Pulau-Pulau Tertinggal RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/470/2757143/kepala-daerah-butuh-payung-hukum-untuk-kembangkan-pulau-pulau-tertinggal-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/01/470/2757143/kepala-daerah-butuh-payung-hukum-untuk-kembangkan-pulau-pulau-tertinggal-ri</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2023 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/01/470/2757143/kepala-daerah-butuh-payung-hukum-untuk-kembangkan-pulau-pulau-tertinggal-ri-t20IkKIDTk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan jadi UU. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/01/470/2757143/kepala-daerah-butuh-payung-hukum-untuk-kembangkan-pulau-pulau-tertinggal-ri-t20IkKIDTk.jpg</image><title>RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan jadi UU. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Para kepala daerah di Indonesia mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Di mana  RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menilai, percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Peneliti: Fenomena Pulau Baru di Tanimbar Akibat Patahan Gempa
Menurutnya, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas.
&amp;ldquo;Belum ada listrik dan minim infrastruktur,&amp;rdquo; katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh Pulau Widi Dilelang, Kementerian ATR: Itu Kawasan Hutan Lindung
Atas dasar itu, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Menurutnya, sudah ada delapan gubernur yang sepakat untuk meneruskan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan bagaimana rumitnya mengelola daerah yang terdiri dari 2.000-an pulau dan kepulauan.
&amp;ldquo;Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain,&amp;rdquo; katanya.
Menurutnya, membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara.
Itu sebabnya, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.</description><content:encoded>JAKARTA - Para kepala daerah di Indonesia mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Di mana  RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menilai, percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Peneliti: Fenomena Pulau Baru di Tanimbar Akibat Patahan Gempa
Menurutnya, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas.
&amp;ldquo;Belum ada listrik dan minim infrastruktur,&amp;rdquo; katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh Pulau Widi Dilelang, Kementerian ATR: Itu Kawasan Hutan Lindung
Atas dasar itu, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Menurutnya, sudah ada delapan gubernur yang sepakat untuk meneruskan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan bagaimana rumitnya mengelola daerah yang terdiri dari 2.000-an pulau dan kepulauan.
&amp;ldquo;Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain,&amp;rdquo; katanya.
Menurutnya, membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara.
Itu sebabnya, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.</content:encoded></item></channel></rss>
