<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pedagang Melanggar Penjualan Minyakita Langsung Ditindak</title><description>Pedagang melanggar penjualan minyak goreng kemasan Minyakita langsung ditindak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/02/320/2758001/pedagang-melanggar-penjualan-minyakita-langsung-ditindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/02/320/2758001/pedagang-melanggar-penjualan-minyakita-langsung-ditindak"/><item><title>Pedagang Melanggar Penjualan Minyakita Langsung Ditindak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/02/320/2758001/pedagang-melanggar-penjualan-minyakita-langsung-ditindak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/02/320/2758001/pedagang-melanggar-penjualan-minyakita-langsung-ditindak</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2023 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/02/320/2758001/pedagang-melanggar-penjualan-minyakita-langsung-ditindak-CRFMtq7sw3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyakita langka (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/02/320/2758001/pedagang-melanggar-penjualan-minyakita-langsung-ditindak-CRFMtq7sw3.jpg</image><title>Minyakita langka (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pedagang melanggar penjualan minyak goreng kemasan Minyakita langsung ditindak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV mulai melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif atas temuan laporan praktek tying pada pembelian Minyakita.
BACA JUGA:Jual Minyakita di Atas Rp14.000, Siap-Siap Ditangkap

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan, kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
&quot;Tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir,&quot; ujar Dendy dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Minyakita Cuma Dijual di Pasar Tradisional, Tak Lagi di Ritel Modern dan Marketplace

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan sejak November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMS80LzE2MTg5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagai informasi, praktek tying juga terjadi di kanwil V (Kalimantan  Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan).  Sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun  cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.
&quot;Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan  minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam  jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng  premium merek lain,&quot; ungkap investigaror Kanwil V.
Praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya  antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke  retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada  retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis  perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak  lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau  jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari  pelaku usaha pemasok.
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang  yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang  dipasangkan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pedagang melanggar penjualan minyak goreng kemasan Minyakita langsung ditindak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV mulai melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif atas temuan laporan praktek tying pada pembelian Minyakita.
BACA JUGA:Jual Minyakita di Atas Rp14.000, Siap-Siap Ditangkap

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan, kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
&quot;Tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir,&quot; ujar Dendy dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Minyakita Cuma Dijual di Pasar Tradisional, Tak Lagi di Ritel Modern dan Marketplace

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan sejak November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMS80LzE2MTg5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagai informasi, praktek tying juga terjadi di kanwil V (Kalimantan  Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan).  Sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun  cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.
&quot;Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan  minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam  jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng  premium merek lain,&quot; ungkap investigaror Kanwil V.
Praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya  antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke  retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada  retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis  perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak  lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau  jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari  pelaku usaha pemasok.
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang  yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang  dipasangkan.</content:encoded></item></channel></rss>
