<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke Polisi karena Kredit Macet Rp232 Miliar</title><description>PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke polisi karena kredit macet Rp232 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/278/2758376/ocbc-nisp-laporkan-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-ke-polisi-karena-kredit-macet-rp232-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/278/2758376/ocbc-nisp-laporkan-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-ke-polisi-karena-kredit-macet-rp232-miliar"/><item><title>OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke Polisi karena Kredit Macet Rp232 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/278/2758376/ocbc-nisp-laporkan-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-ke-polisi-karena-kredit-macet-rp232-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/278/2758376/ocbc-nisp-laporkan-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-ke-polisi-karena-kredit-macet-rp232-miliar</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/278/2758376/ocbc-nisp-laporkan-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-ke-polisi-karena-kredit-macet-rp232-miliar-TMmhRxXnJK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OCBC NISP laporkan Komisaris Gudang Garam (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/278/2758376/ocbc-nisp-laporkan-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-ke-polisi-karena-kredit-macet-rp232-miliar-TMmhRxXnJK.jpg</image><title>OCBC NISP laporkan Komisaris Gudang Garam (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke polisi karena kredit macet Rp232 miliar. Pelaporan ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum OCBC NISP.
OCBC NISP menuntut Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan Susilo juga bersamaan dengan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Bank OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp621 Miliar pada Kuartal I-2022


Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa Bank lainnya.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan SH. MKn, menyebut pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
BACA JUGA:OCBC NISP Tebar Dividen Rp504 Miliar, Catat Tanggalnya

&quot;Benar, terkait dengan berapa lama prosesnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian,&quot; ujar Hasbi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT. HMU.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8yNy80Lzk0Nzc2LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star  lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.  Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit  modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT  HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo  (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai  Presiden Komisaris. Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik  Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT  Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.
Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor  016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo  Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93  triliun.
Menurut Hasbi, ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah  Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan  kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50% saham PT HSI, di mana Susilo  Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI.
&quot;Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain  Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode  2016-2021,&quot; katanya.Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta   perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba   beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi   Flora tetap memiliki 50% saham.
&amp;ldquo;Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi   PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga   Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan  melawan  hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada  para  bank,&amp;rdquo; ujar Hasbi.
Pihaknya menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki   oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat   dan orang terkaya di Indonesia.
&quot;Keinginan kami proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum   yang berlaku, tentunya kami harapkan pihak kepolisian bekerja secara   transparan dan profesional,&quot; kata dia.
Hasbi menilai jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami   khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban.
Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan   Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7   Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo   Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso,   Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub,   Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut   tergugat PT HSI dan Ida Mustika.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke polisi karena kredit macet Rp232 miliar. Pelaporan ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum OCBC NISP.
OCBC NISP menuntut Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan Susilo juga bersamaan dengan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Bank OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp621 Miliar pada Kuartal I-2022


Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa Bank lainnya.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan SH. MKn, menyebut pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
BACA JUGA:OCBC NISP Tebar Dividen Rp504 Miliar, Catat Tanggalnya

&quot;Benar, terkait dengan berapa lama prosesnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian,&quot; ujar Hasbi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT. HMU.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8yNy80Lzk0Nzc2LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star  lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.  Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit  modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT  HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo  (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai  Presiden Komisaris. Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik  Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT  Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.
Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor  016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo  Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93  triliun.
Menurut Hasbi, ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah  Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan  kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50% saham PT HSI, di mana Susilo  Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI.
&quot;Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain  Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode  2016-2021,&quot; katanya.Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta   perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba   beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi   Flora tetap memiliki 50% saham.
&amp;ldquo;Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi   PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga   Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan  melawan  hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada  para  bank,&amp;rdquo; ujar Hasbi.
Pihaknya menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki   oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat   dan orang terkaya di Indonesia.
&quot;Keinginan kami proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum   yang berlaku, tentunya kami harapkan pihak kepolisian bekerja secara   transparan dan profesional,&quot; kata dia.
Hasbi menilai jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami   khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban.
Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan   Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7   Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo   Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso,   Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub,   Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut   tergugat PT HSI dan Ida Mustika.</content:encoded></item></channel></rss>
