<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Perusahaan Asuransi Dipantau Ketat OJK Imbas Kasus Wanaartha Life</title><description>13 perusahaan asuransi dipantau ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758229/13-perusahaan-asuransi-dipantau-ketat-ojk-imbas-kasus-wanaartha-life</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758229/13-perusahaan-asuransi-dipantau-ketat-ojk-imbas-kasus-wanaartha-life"/><item><title>13 Perusahaan Asuransi Dipantau Ketat OJK Imbas Kasus Wanaartha Life</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758229/13-perusahaan-asuransi-dipantau-ketat-ojk-imbas-kasus-wanaartha-life</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758229/13-perusahaan-asuransi-dipantau-ketat-ojk-imbas-kasus-wanaartha-life</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 08:19 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758229/13-perusahaan-asuransi-dipantau-ketat-ojk-imbas-kasus-wanaartha-life-WCpnKgf3BX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">13 perusahaan asuransi dipantau OJK (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758229/13-perusahaan-asuransi-dipantau-ketat-ojk-imbas-kasus-wanaartha-life-WCpnKgf3BX.jpg</image><title>13 perusahaan asuransi dipantau OJK (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; 13 perusahaan asuransi dipantau ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan khusus dilakukan OJK imbas kasus Wanaartha Life.
&quot;Ada 13 asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya,&quot; kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, dikutip Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:OJK Bakal Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah ditangani oleh OJK antara lain, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Dalam kasus ini, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022 lalu.
Selain itu, OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Di mana, sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.
BACA JUGA:Klaim Asuransi Berpotensi Meningkat di Tengah Ancaman Resesi 2023 

&quot;Saat ini, tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022,&quot; kata Ogi.
Kemudian, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, di mana OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMC8xLzE0MTUxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus  memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar  memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Lalu, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), di mana OJK telah  berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK  mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Dari hasil  penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan  signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
Terakhir, asuransi Jiwasraya. OJK telah memberikan pernyataan tidak  keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober  2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK  telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya  melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.  Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan  pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
&quot;OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan  asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan  perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang  lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,&quot; pungkas Ogi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; 13 perusahaan asuransi dipantau ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan khusus dilakukan OJK imbas kasus Wanaartha Life.
&quot;Ada 13 asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya,&quot; kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, dikutip Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:OJK Bakal Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah ditangani oleh OJK antara lain, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Dalam kasus ini, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022 lalu.
Selain itu, OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Di mana, sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.
BACA JUGA:Klaim Asuransi Berpotensi Meningkat di Tengah Ancaman Resesi 2023 

&quot;Saat ini, tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022,&quot; kata Ogi.
Kemudian, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, di mana OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMC8xLzE0MTUxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus  memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar  memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Lalu, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), di mana OJK telah  berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK  mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Dari hasil  penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan  signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
Terakhir, asuransi Jiwasraya. OJK telah memberikan pernyataan tidak  keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober  2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK  telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya  melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.  Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan  pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
&quot;OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan  asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan  perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang  lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,&quot; pungkas Ogi.</content:encoded></item></channel></rss>
