<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Minta Aset Pemilik Wanaartha Life Disita</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta aset pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL) disita.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758232/ojk-minta-aset-pemilik-wanaartha-life-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758232/ojk-minta-aset-pemilik-wanaartha-life-disita"/><item><title>OJK Minta Aset Pemilik Wanaartha Life Disita</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758232/ojk-minta-aset-pemilik-wanaartha-life-disita</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758232/ojk-minta-aset-pemilik-wanaartha-life-disita</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758232/ojk-minta-aset-pemilik-wanaartha-life-disita-FQEmFJRYgZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK minta aset pemilik Wanaartha Life disita (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758232/ojk-minta-aset-pemilik-wanaartha-life-disita-FQEmFJRYgZ.jpg</image><title>OJK minta aset pemilik Wanaartha Life disita (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta aset pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL) disita. Untuk itu, OJK meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyita harta kekayaan pemegang saham pengendali Wanaartha Life menyusul kasus gagal bayar terhadap pemegang polis.
BACA JUGA:13 Perusahaan Asuransi Dipantau Ketat OJK Imbas Kasus Wanaartha Life
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemegang saham harus bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah.
&quot;OJK mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,&quot; kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:OJK Bakal Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Selain itu, Ogi juga mendesak kepada pemegang saham pengendali dan PT WAL yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia demi memenuhi panggilan kepolisian sekaligus mempertanggungjawabkan masalahnya.


OJK juga bakal melakukan tindakan tegas terhadap  akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary, dan consultant  actuary yang memberikan jasa kepada PT WAL.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian RI telah menetapkan 7 orang  tersangka di balik kasus dugaan gagal bayar Wanaartha Life senilai Rp15  triliun. Para pemegang saham pengendali dan keluarga PT WAL yang diduga  melakukan tindak pidana ini adalah Evelina Fadil Pietruschka, Manfred  Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Ketiganya saat ini tengah diburu kepolisian, alias  berada dalam  status Daftar Pencarian Orang (DPO).  Kabar terbaru, aparat penegak  hukum sedang berupaya menelusuri jejak pengendali PT WAL hingga ke luar  negeri, yang dikabarkan membawa aset senilai Rp1,4 triliun.
&quot;OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian,&quot; tandas Ogi.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta aset pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL) disita. Untuk itu, OJK meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyita harta kekayaan pemegang saham pengendali Wanaartha Life menyusul kasus gagal bayar terhadap pemegang polis.
BACA JUGA:13 Perusahaan Asuransi Dipantau Ketat OJK Imbas Kasus Wanaartha Life
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemegang saham harus bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah.
&quot;OJK mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,&quot; kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:OJK Bakal Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Selain itu, Ogi juga mendesak kepada pemegang saham pengendali dan PT WAL yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia demi memenuhi panggilan kepolisian sekaligus mempertanggungjawabkan masalahnya.


OJK juga bakal melakukan tindakan tegas terhadap  akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary, dan consultant  actuary yang memberikan jasa kepada PT WAL.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian RI telah menetapkan 7 orang  tersangka di balik kasus dugaan gagal bayar Wanaartha Life senilai Rp15  triliun. Para pemegang saham pengendali dan keluarga PT WAL yang diduga  melakukan tindak pidana ini adalah Evelina Fadil Pietruschka, Manfred  Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Ketiganya saat ini tengah diburu kepolisian, alias  berada dalam  status Daftar Pencarian Orang (DPO).  Kabar terbaru, aparat penegak  hukum sedang berupaya menelusuri jejak pengendali PT WAL hingga ke luar  negeri, yang dikabarkan membawa aset senilai Rp1,4 triliun.
&quot;OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian,&quot; tandas Ogi.</content:encoded></item></channel></rss>
