<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Prihatin Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan merespons kasus karyawan wanita yang bekerja lembur namun tidak dibayar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758249/kemnaker-prihatin-masih-ada-karyawan-lembur-tidak-dibayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758249/kemnaker-prihatin-masih-ada-karyawan-lembur-tidak-dibayar"/><item><title>Kemnaker Prihatin Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758249/kemnaker-prihatin-masih-ada-karyawan-lembur-tidak-dibayar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758249/kemnaker-prihatin-masih-ada-karyawan-lembur-tidak-dibayar</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758249/kemnaker-prihatin-masih-ada-karyawan-lembur-tidak-dibayar-yEoasOqIAU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemnaker merespons viralnya karyawan kerja lembur tidak dibayar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758249/kemnaker-prihatin-masih-ada-karyawan-lembur-tidak-dibayar-yEoasOqIAU.jpg</image><title>Kemnaker merespons viralnya karyawan kerja lembur tidak dibayar (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merespons kasus karyawan wanita yang bekerja lembur namun tidak dibayar. Kemnaker mengaku heran sekaligus prihatin melihat fenomena pekerja yang lembur namun tidak dibayar.
&quot;Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, &quot; ujar Dirjen Binwasnaker &amp;amp; K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Viral! Karyawan Wanita Ini Adu Argumen dengan Bos karena Lembur Tak Dibayar

Dia melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Menurutnya jika fenomena tersebut terbukti terjadi dilakukan oleh perusahaan. Maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
BACA JUGA:6 Fakta Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

&quot;Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, &quot; sambung Haiyani.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMi8xLzE1Njc3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa  Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan  turun ke perusahaan.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak  dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap  pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
&quot;Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan.  Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani  kasus ini,&quot; pungkas Haiyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merespons kasus karyawan wanita yang bekerja lembur namun tidak dibayar. Kemnaker mengaku heran sekaligus prihatin melihat fenomena pekerja yang lembur namun tidak dibayar.
&quot;Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, &quot; ujar Dirjen Binwasnaker &amp;amp; K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Viral! Karyawan Wanita Ini Adu Argumen dengan Bos karena Lembur Tak Dibayar

Dia melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Menurutnya jika fenomena tersebut terbukti terjadi dilakukan oleh perusahaan. Maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
BACA JUGA:6 Fakta Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

&quot;Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, &quot; sambung Haiyani.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMi8xLzE1Njc3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa  Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan  turun ke perusahaan.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak  dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap  pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
&quot;Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan.  Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani  kasus ini,&quot; pungkas Haiyani.</content:encoded></item></channel></rss>
