<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Terima Banyak Pengaduan Masyarakat Terkait Bappebti, Nilainya Rp63,3 Miliar</title><description>Ombudsman RI menerima banyak pengaduan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758275/ombudsman-terima-banyak-pengaduan-masyarakat-terkait-bappebti-nilainya-rp63-3-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758275/ombudsman-terima-banyak-pengaduan-masyarakat-terkait-bappebti-nilainya-rp63-3-miliar"/><item><title>Ombudsman Terima Banyak Pengaduan Masyarakat Terkait Bappebti, Nilainya Rp63,3 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758275/ombudsman-terima-banyak-pengaduan-masyarakat-terkait-bappebti-nilainya-rp63-3-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758275/ombudsman-terima-banyak-pengaduan-masyarakat-terkait-bappebti-nilainya-rp63-3-miliar</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758275/ombudsman-terima-banyak-pengaduan-masyarakat-terkait-bappebti-nilainya-rp63-3-miliar-HgqfOUJOgR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman terima aduan soal perdagangan berjangka (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758275/ombudsman-terima-banyak-pengaduan-masyarakat-terkait-bappebti-nilainya-rp63-3-miliar-HgqfOUJOgR.jpeg</image><title>Ombudsman terima aduan soal perdagangan berjangka (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI menerima banyak pengaduan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi. Pihaknya menerima laporan terkait pengaduan perdagangan berjangka komoditi sebanyak 17 laporan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan dari jumlah tersebut, 3 pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Ombudsman Ungkap Masalahnya

&amp;ldquo;Laporan yang ditutup telah memperoleh penyelesaian berupa pengembalian ganti rugi kepada nasabah yang dilakukan oleh pialang,&amp;rdquo; ujar Yeka di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, total valuasi pengaduan masyarakat ke Ombudsman terkait Bappebti adalah Rp63,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dilakukan pengembalian kerugian masyarakat yang telah diselesaikan sebesar Rp2,1 miliar.
BACA JUGA:Badai PHK Sepanjang 2022, Ombudsman Beri Saran ke Kemnaker

&amp;ldquo;Diperlukan kerja sama antara Ombudsman dengan Bappebti dalam rangka akselerasi penyelesaian permasalahan para Pelapor,&amp;rdquo; ucap Yeka.
Terkait substansi laporan masyarakat, Yeka menjelaskan bahwa pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Bappebti dalam menindaklanjuti permohonan penyidikan yang diajukan. Laporan terkait permohonan penyidikan Bappebti cukup mendominasi, yakni sebanyak 14 aduan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8yMS8xLzEzNjc4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk itu, Ombudsman RI melakukan klarifikasi langsung dengan  Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dapat segera  diselesaikan. Yeka juga menyoroti perlunya memaksimalkan program edukasi  kepada masyarakat agar berinvestasi secara berkesadaran.
Di samping itu, Ombudsman juga menyampaikan satu laporan masyarakat  terkait dugaan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut pada  proses perizinan pendirian bursa berjangka komoditi yang selanjutnya  akan berproses menjadi bursa berjangka aset kripto.
Terkait hal ini, Yeka mengatakan Ombudsman telah melakukan permintaan  keterangan terhadap pelapor, dan selanjutnya akan melakukan permintaan  keterangan dari pihak Bappebti.
&amp;ldquo;Pendirian bursa berjangka komoditi sudah ada regulasi dan peraturan  yang berlaku, Ombudsman akan menguji apakah semua prosedur tersebut  dipenuhi atau tidak oleh Bappebti,&quot; terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyatakan  pihaknya siap berkoordinasi dengan Ombudsman terkait percepatan  penyelesaian aduan masyarakat ini.
Selain itu pihaknya juga tengah gencar melakukan diseminasi peningkatan literasi masyarakat terkait investasi.
&quot;Yang menjadi catatan, masyarakat perlu menyadari bahwa investasi  selalu melekat dengan risiko. Sehingga diperlukan kesadaran dalam  memilih investasi,&quot; kata Didid.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI menerima banyak pengaduan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi. Pihaknya menerima laporan terkait pengaduan perdagangan berjangka komoditi sebanyak 17 laporan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan dari jumlah tersebut, 3 pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Ombudsman Ungkap Masalahnya

&amp;ldquo;Laporan yang ditutup telah memperoleh penyelesaian berupa pengembalian ganti rugi kepada nasabah yang dilakukan oleh pialang,&amp;rdquo; ujar Yeka di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, total valuasi pengaduan masyarakat ke Ombudsman terkait Bappebti adalah Rp63,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dilakukan pengembalian kerugian masyarakat yang telah diselesaikan sebesar Rp2,1 miliar.
BACA JUGA:Badai PHK Sepanjang 2022, Ombudsman Beri Saran ke Kemnaker

&amp;ldquo;Diperlukan kerja sama antara Ombudsman dengan Bappebti dalam rangka akselerasi penyelesaian permasalahan para Pelapor,&amp;rdquo; ucap Yeka.
Terkait substansi laporan masyarakat, Yeka menjelaskan bahwa pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Bappebti dalam menindaklanjuti permohonan penyidikan yang diajukan. Laporan terkait permohonan penyidikan Bappebti cukup mendominasi, yakni sebanyak 14 aduan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8yMS8xLzEzNjc4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk itu, Ombudsman RI melakukan klarifikasi langsung dengan  Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dapat segera  diselesaikan. Yeka juga menyoroti perlunya memaksimalkan program edukasi  kepada masyarakat agar berinvestasi secara berkesadaran.
Di samping itu, Ombudsman juga menyampaikan satu laporan masyarakat  terkait dugaan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut pada  proses perizinan pendirian bursa berjangka komoditi yang selanjutnya  akan berproses menjadi bursa berjangka aset kripto.
Terkait hal ini, Yeka mengatakan Ombudsman telah melakukan permintaan  keterangan terhadap pelapor, dan selanjutnya akan melakukan permintaan  keterangan dari pihak Bappebti.
&amp;ldquo;Pendirian bursa berjangka komoditi sudah ada regulasi dan peraturan  yang berlaku, Ombudsman akan menguji apakah semua prosedur tersebut  dipenuhi atau tidak oleh Bappebti,&quot; terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyatakan  pihaknya siap berkoordinasi dengan Ombudsman terkait percepatan  penyelesaian aduan masyarakat ini.
Selain itu pihaknya juga tengah gencar melakukan diseminasi peningkatan literasi masyarakat terkait investasi.
&quot;Yang menjadi catatan, masyarakat perlu menyadari bahwa investasi  selalu melekat dengan risiko. Sehingga diperlukan kesadaran dalam  memilih investasi,&quot; kata Didid.</content:encoded></item></channel></rss>
