<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MenpanRB: Tidak Ada Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Bisa Dipecat</title><description>Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada istilah PNS pegawai seumur hidup.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758386/menpanrb-tidak-ada-istilah-pns-pegawai-seumur-hidup-kinerja-buruk-bisa-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758386/menpanrb-tidak-ada-istilah-pns-pegawai-seumur-hidup-kinerja-buruk-bisa-dipecat"/><item><title>MenpanRB: Tidak Ada Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Bisa Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758386/menpanrb-tidak-ada-istilah-pns-pegawai-seumur-hidup-kinerja-buruk-bisa-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758386/menpanrb-tidak-ada-istilah-pns-pegawai-seumur-hidup-kinerja-buruk-bisa-dipecat</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758386/mepanrb-tidak-ada-istilah-pns-pegawai-seumur-hidup-kinerja-buruk-bisa-dipecat-MtY39IfPlm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS bukan pegawai seumur hidup (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758386/mepanrb-tidak-ada-istilah-pns-pegawai-seumur-hidup-kinerja-buruk-bisa-dipecat-MtY39IfPlm.jpg</image><title>PNS bukan pegawai seumur hidup (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada istilah PNS pegawai seumur hidup. Dia menegaskan jabatan itu bisa dicopot apabila tidak mampu memenuhi ekspektasi kerja.
Anas  menegaskan, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan target-target yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru
Hal tersebut, berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
&amp;ldquo;Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,&amp;rdquo; tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:Rumah PNS di Ibu Kota Baru Dibangun Juni 2023, Segini Biayanya
Dia juga menyinggung soal rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.


&amp;ldquo;Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja  baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN  tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,&amp;rdquo; lanjutnya.
Adapun Anas menyampaikan hal tersebut di depan 81 PNS yang baru saja  dilantik di KemenPANRB. Dia menambahkan, pelantikan ini sebagai momen  bagi para PNS baru untuk menunjukkan kinerja terbaik dan berdampak  positif bagi instansi maupun para stakeholder.
&amp;ldquo;Selamat kepada para PNS yang dilantik karena telah resmi bergabung  di kantor ini. Energi-energi baru kini telah hadir di tengah-tengah  kita,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada istilah PNS pegawai seumur hidup. Dia menegaskan jabatan itu bisa dicopot apabila tidak mampu memenuhi ekspektasi kerja.
Anas  menegaskan, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan target-target yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru
Hal tersebut, berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
&amp;ldquo;Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,&amp;rdquo; tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:Rumah PNS di Ibu Kota Baru Dibangun Juni 2023, Segini Biayanya
Dia juga menyinggung soal rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.


&amp;ldquo;Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja  baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN  tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,&amp;rdquo; lanjutnya.
Adapun Anas menyampaikan hal tersebut di depan 81 PNS yang baru saja  dilantik di KemenPANRB. Dia menambahkan, pelantikan ini sebagai momen  bagi para PNS baru untuk menunjukkan kinerja terbaik dan berdampak  positif bagi instansi maupun para stakeholder.
&amp;ldquo;Selamat kepada para PNS yang dilantik karena telah resmi bergabung  di kantor ini. Energi-energi baru kini telah hadir di tengah-tengah  kita,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
