<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi, OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong</title><description>OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758718/resmi-ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758718/resmi-ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong"/><item><title>Resmi, OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758718/resmi-ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/03/320/2758718/resmi-ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758718/resmi-ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong-2b7Uo1eG2m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Tutup Bank Bagong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/320/2758718/resmi-ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong-2b7Uo1eG2m.jpg</image><title>OJK Tutup Bank Bagong (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. Bank ini berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Di mana ketentuan pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.
BACA JUGA:OJK Minta Aset Pemilik Wanaartha Life Disita

Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMS80LzE2MTg0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak terealisasi,&amp;rdquo; tulis OJK dalam pengumumannya, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:13 Perusahaan Asuransi Dipantau Ketat OJK Imbas Kasus Wanaartha Life

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan perusahaan, Bank Bagong pun ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha Bank Bagong. Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
&amp;ldquo;OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. Bank ini berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Di mana ketentuan pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.
BACA JUGA:OJK Minta Aset Pemilik Wanaartha Life Disita

Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8zMS80LzE2MTg0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak terealisasi,&amp;rdquo; tulis OJK dalam pengumumannya, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:13 Perusahaan Asuransi Dipantau Ketat OJK Imbas Kasus Wanaartha Life

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan perusahaan, Bank Bagong pun ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha Bank Bagong. Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
&amp;ldquo;OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
