<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Wamenaker: Bisa Dipidana</title><description>Viral karyawan lembur tidak dibayar oleh perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2758942/viral-karyawan-lembur-tidak-dibayar-wamenaker-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2758942/viral-karyawan-lembur-tidak-dibayar-wamenaker-bisa-dipidana"/><item><title>Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Wamenaker: Bisa Dipidana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2758942/viral-karyawan-lembur-tidak-dibayar-wamenaker-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2758942/viral-karyawan-lembur-tidak-dibayar-wamenaker-bisa-dipidana</guid><pubDate>Sabtu 04 Februari 2023 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/04/320/2758942/viral-karyawan-lembur-tidak-dibayar-wamenaker-bisa-dipidana-ia5pwbeHlQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Viral kerja lembur tidak dibayar (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/04/320/2758942/viral-karyawan-lembur-tidak-dibayar-wamenaker-bisa-dipidana-ia5pwbeHlQ.jpeg</image><title>Viral kerja lembur tidak dibayar (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Viral karyawan lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Kejadian tersebut diduga dialami karyawan yang bekerja di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.
BACA JUGA:Viral! Karyawan Wanita Ini Adu Argumen dengan Bos karena Lembur Tak Dibayar

&quot;Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perushaan) dan pekerja, kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut,&quot; kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/2/2023).
Afriansyah menyebutkan pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Kemnaker Prihatin Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar

&quot;Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana,&quot; lanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMi8xLzE1Njc3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker &amp;amp; K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang  mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa  Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan  pemeriksaan langsung ke perusahaan.
&quot;Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku  tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini,&quot;  sambung Haiyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Viral karyawan lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Kejadian tersebut diduga dialami karyawan yang bekerja di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.
BACA JUGA:Viral! Karyawan Wanita Ini Adu Argumen dengan Bos karena Lembur Tak Dibayar

&quot;Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perushaan) dan pekerja, kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut,&quot; kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/2/2023).
Afriansyah menyebutkan pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Kemnaker Prihatin Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar

&quot;Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana,&quot; lanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMi8xLzE1Njc3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker &amp;amp; K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang  mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa  Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan  pemeriksaan langsung ke perusahaan.
&quot;Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku  tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini,&quot;  sambung Haiyani.</content:encoded></item></channel></rss>
