<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Atasan Minta Maaf</title><description>Viral karyawan wanita adu argumen dengan atasan karena lembur tidak dibayar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2759052/heboh-kasus-karyawan-lembur-tak-dibayar-atasan-minta-maaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2759052/heboh-kasus-karyawan-lembur-tak-dibayar-atasan-minta-maaf"/><item><title>Heboh Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Atasan Minta Maaf</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2759052/heboh-kasus-karyawan-lembur-tak-dibayar-atasan-minta-maaf</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/04/320/2759052/heboh-kasus-karyawan-lembur-tak-dibayar-atasan-minta-maaf</guid><pubDate>Sabtu 04 Februari 2023 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/04/320/2759052/heboh-kasus-karyawan-lembur-tak-dibayar-atasan-minta-maaf-buFGabhJAZ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Viral kerja lembur tidak dibayar (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/04/320/2759052/heboh-kasus-karyawan-lembur-tak-dibayar-atasan-minta-maaf-buFGabhJAZ.jpeg</image><title>Viral kerja lembur tidak dibayar (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Viral karyawan wanita adu argumen dengan atasan karena lembur tidak dibayar. Kementerian Ketenagakerjaan pun turun tangan dalam mencari tahu kebenaran kasus tersebut.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.
BACA JUGA:Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Wamenaker: Bisa Dipidana
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.
&quot;Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,&quot; kata Haiyani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
BACA JUGA:Viral! Perusahaan Tak Bayarkan Upah Lembur, Kemnaker Turun Tangan
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
&quot;Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,&quot; jelasnya.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan  mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan  Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
&quot;Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan  maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan  dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan  kerjanya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Viral karyawan wanita adu argumen dengan atasan karena lembur tidak dibayar. Kementerian Ketenagakerjaan pun turun tangan dalam mencari tahu kebenaran kasus tersebut.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.
BACA JUGA:Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Wamenaker: Bisa Dipidana
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.
&quot;Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,&quot; kata Haiyani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
BACA JUGA:Viral! Perusahaan Tak Bayarkan Upah Lembur, Kemnaker Turun Tangan
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
&quot;Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,&quot; jelasnya.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan  mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan  Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
&quot;Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan  maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan  dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan  kerjanya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
