<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peringatan! PNS Dengan Kinerja Buruk Akan Dipecat</title><description>Sebuah peringatan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/05/320/2759172/peringatan-pns-dengan-kinerja-buruk-akan-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/05/320/2759172/peringatan-pns-dengan-kinerja-buruk-akan-dipecat"/><item><title>Peringatan! PNS Dengan Kinerja Buruk Akan Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/05/320/2759172/peringatan-pns-dengan-kinerja-buruk-akan-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/05/320/2759172/peringatan-pns-dengan-kinerja-buruk-akan-dipecat</guid><pubDate>Minggu 05 Februari 2023 03:34 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/04/320/2759172/peringatan-pns-dengan-kinerja-buruk-akan-dipecat-ZVPlOj7Ve3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS kinerja buruk bisa dipecat (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/04/320/2759172/peringatan-pns-dengan-kinerja-buruk-akan-dipecat-ZVPlOj7Ve3.jpg</image><title>PNS kinerja buruk bisa dipecat (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Sebuah peringatan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tentang status jabatan PNS.
Di mana, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kinerja tidak bagus, jabatannya akan dicopot.
BACA JUGA:Pukul Tukang Martabak, Oknum PNS Arogan Dilaporkan ke Polisi

Hal tersebut dilakukan karena PNS mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sejalan dengan adanya program reformasi birokrasi (RB) yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
BACA JUGA:Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru

&amp;ldquo;Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,&amp;rdquo; tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDkxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, para PNS juga harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam  Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri  dari beberapa tingkatan.
Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.
&amp;ldquo;Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja  baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN  tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca selengkapnya: Tak Ada yang Abadi, PNS yang Kinerjanya Buruk Bisa Dipecat!</description><content:encoded>JAKARTA - Sebuah peringatan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tentang status jabatan PNS.
Di mana, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kinerja tidak bagus, jabatannya akan dicopot.
BACA JUGA:Pukul Tukang Martabak, Oknum PNS Arogan Dilaporkan ke Polisi

Hal tersebut dilakukan karena PNS mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sejalan dengan adanya program reformasi birokrasi (RB) yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
BACA JUGA:Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru

&amp;ldquo;Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,&amp;rdquo; tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xNy8xLzE2MDkxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, para PNS juga harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam  Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri  dari beberapa tingkatan.
Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.
&amp;ldquo;Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja  baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN  tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca selengkapnya: Tak Ada yang Abadi, PNS yang Kinerjanya Buruk Bisa Dipecat!</content:encoded></item></channel></rss>
