<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut Terlibat Kasus Korupsi, Moratelindo Gelar RUPSLB</title><description>Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) terlibat kasus korupsi BTS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/278/2759851/dirut-terlibat-kasus-korupsi-moratelindo-gelar-rupslb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/278/2759851/dirut-terlibat-kasus-korupsi-moratelindo-gelar-rupslb"/><item><title>Dirut Terlibat Kasus Korupsi, Moratelindo Gelar RUPSLB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/278/2759851/dirut-terlibat-kasus-korupsi-moratelindo-gelar-rupslb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/278/2759851/dirut-terlibat-kasus-korupsi-moratelindo-gelar-rupslb</guid><pubDate>Senin 06 Februari 2023 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/06/278/2759851/dirut-terlibat-kasus-korupsi-moratelindo-gelar-rupslb-BleOlCT9LL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MORA ganti dirut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/06/278/2759851/dirut-terlibat-kasus-korupsi-moratelindo-gelar-rupslb-BleOlCT9LL.jpg</image><title>MORA ganti dirut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) terlibat kasus korupsi BTS. Kasus ini membuat kinerja saham Moratelindo menjadi bulan-bulanan di pasar.
Saham MORA tercatat sempat jeblok 6,25% ke posisi Rp525 per saham dan ditransaksikan sebanyak 227 kali, dengan volume perdagangan mencapai 962 ribu lembar senilai Rp509 juta.
BACA JUGA:Bos Moratelindo (MORA) Jadi Tersangka Korupsi BTS, Manajemen Siapkan Pengganti

Melansir Harian Neraca, Senin (6/2/2023), MORA akan menunjuk direktur utama (Dirut) pengganti Galumbang Menak dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tanggal 14 Maret 2023. Bagi pemodal yang berminat untuk menghadiri RUPSLB tersebut, wajib tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan tanggal 17 Februari 2023.
Sementara Galumbang Menak telah melayangkan surat pengunduran diri selaku Direktur Utama perseroan yang diterima pada tanggal 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Moratelindo (MORA) Bukukan Laba Rp346,06 Miliar, Naik 15,16% di Semester I-2022

&amp;ldquo;Selanjutnya, sesuai Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat 3 POJK 33/2014, maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan dan mengangkat direksi,&amp;rdquo; tulis manajemen MORA.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, manajemen MORA menegaskan proses hukum tidak menimbulkan  dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan kendati  Galumbang Menak berperan sebagai Direktur Utama MORA. Wakil Direktur  Utama MORA, Jimmy Kadir pernah bilang, status perkara saat ini belum  memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara belum sampai tahapan  putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dengan berpedoman kepada tata kelola perusahaan yang baik  (Good Corporate Governance/GCG) struktur organisasi yang dimiliki  perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang (mature) di  mana masing-masing divisi/departemen menjunjung tinggi profesionalitas  dalam bekerja sehingga manajemen dapat beroperasi secara mandiri dan  optimal, serta kegiatan usaha perseroan dapat berlangsung secara baik  dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari direktur utama.
&quot;Wakil direktur utama dengan support dari divisi/departemen perseroan  yang telah dibentuk secara matang (mature) dapat menjalankan kegiatan  finansial perseroan seperti biasa dan perseroan tetap dapat menjaga  likuiditasnya dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kemampuan  keuangan,&quot;kata Jimmy.
Sebagai informasi, Direktur Utama MORA atau Moratelindo Galumbang  Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat  Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk mempercepat proses penyidikan,  Galumbang Menak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba  Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak  04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) terlibat kasus korupsi BTS. Kasus ini membuat kinerja saham Moratelindo menjadi bulan-bulanan di pasar.
Saham MORA tercatat sempat jeblok 6,25% ke posisi Rp525 per saham dan ditransaksikan sebanyak 227 kali, dengan volume perdagangan mencapai 962 ribu lembar senilai Rp509 juta.
BACA JUGA:Bos Moratelindo (MORA) Jadi Tersangka Korupsi BTS, Manajemen Siapkan Pengganti

Melansir Harian Neraca, Senin (6/2/2023), MORA akan menunjuk direktur utama (Dirut) pengganti Galumbang Menak dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tanggal 14 Maret 2023. Bagi pemodal yang berminat untuk menghadiri RUPSLB tersebut, wajib tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan tanggal 17 Februari 2023.
Sementara Galumbang Menak telah melayangkan surat pengunduran diri selaku Direktur Utama perseroan yang diterima pada tanggal 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Moratelindo (MORA) Bukukan Laba Rp346,06 Miliar, Naik 15,16% di Semester I-2022

&amp;ldquo;Selanjutnya, sesuai Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat 3 POJK 33/2014, maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan dan mengangkat direksi,&amp;rdquo; tulis manajemen MORA.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, manajemen MORA menegaskan proses hukum tidak menimbulkan  dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan kendati  Galumbang Menak berperan sebagai Direktur Utama MORA. Wakil Direktur  Utama MORA, Jimmy Kadir pernah bilang, status perkara saat ini belum  memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara belum sampai tahapan  putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dengan berpedoman kepada tata kelola perusahaan yang baik  (Good Corporate Governance/GCG) struktur organisasi yang dimiliki  perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang (mature) di  mana masing-masing divisi/departemen menjunjung tinggi profesionalitas  dalam bekerja sehingga manajemen dapat beroperasi secara mandiri dan  optimal, serta kegiatan usaha perseroan dapat berlangsung secara baik  dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari direktur utama.
&quot;Wakil direktur utama dengan support dari divisi/departemen perseroan  yang telah dibentuk secara matang (mature) dapat menjalankan kegiatan  finansial perseroan seperti biasa dan perseroan tetap dapat menjaga  likuiditasnya dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kemampuan  keuangan,&quot;kata Jimmy.
Sebagai informasi, Direktur Utama MORA atau Moratelindo Galumbang  Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat  Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk mempercepat proses penyidikan,  Galumbang Menak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba  Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak  04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
