<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 hingga Syaratnya</title><description>Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 resmi dibuka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2759427/resmi-dibuka-begini-cara-daftar-kartu-prakerja-2023-hingga-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2759427/resmi-dibuka-begini-cara-daftar-kartu-prakerja-2023-hingga-syaratnya"/><item><title>Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 hingga Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2759427/resmi-dibuka-begini-cara-daftar-kartu-prakerja-2023-hingga-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2759427/resmi-dibuka-begini-cara-daftar-kartu-prakerja-2023-hingga-syaratnya</guid><pubDate>Senin 06 Februari 2023 06:00 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/05/320/2759427/resmi-dibuka-begini-cara-daftar-kartu-prakerja-2023-hingga-syaratnya-JAPlVkyTPN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Prakerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/05/320/2759427/resmi-dibuka-begini-cara-daftar-kartu-prakerja-2023-hingga-syaratnya-JAPlVkyTPN.jpg</image><title>Kartu Prakerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 resmi dibuka.

Masyarakat bisa segera mengunjungi website resmi www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri jika ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini.

&quot;SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!&quot; tulis akun @Prakerja.go.id pada Instagram resminya, dikutip Minggu, 5 Februari 2023.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan, berikut persyaratanya yang dirangkum Okezone:

&amp;nbsp;BACA JUGA:BSU 2023 Tak Jelas, Pekerja Bisa Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.



2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.



3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8xNi80LzEzOTIxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.



5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI,
6. Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.



6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.



Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini Tips Lolos agar Dapat Rp4,2 Juta
</description><content:encoded>JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 resmi dibuka.

Masyarakat bisa segera mengunjungi website resmi www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri jika ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini.

&quot;SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!&quot; tulis akun @Prakerja.go.id pada Instagram resminya, dikutip Minggu, 5 Februari 2023.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan, berikut persyaratanya yang dirangkum Okezone:

&amp;nbsp;BACA JUGA:BSU 2023 Tak Jelas, Pekerja Bisa Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.



2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.



3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8xNi80LzEzOTIxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.



5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI,
6. Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.



6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.



Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini Tips Lolos agar Dapat Rp4,2 Juta
</content:encoded></item></channel></rss>
