<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rawan Kejahatan Siber, Ini Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Serba Digital</title><description>Pentingnya perlindungan data pribadi di era serba digital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2760069/rawan-kejahatan-siber-ini-pentingnya-perlindungan-data-pribadi-di-era-serba-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2760069/rawan-kejahatan-siber-ini-pentingnya-perlindungan-data-pribadi-di-era-serba-digital"/><item><title>Rawan Kejahatan Siber, Ini Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Serba Digital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2760069/rawan-kejahatan-siber-ini-pentingnya-perlindungan-data-pribadi-di-era-serba-digital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/06/320/2760069/rawan-kejahatan-siber-ini-pentingnya-perlindungan-data-pribadi-di-era-serba-digital</guid><pubDate>Senin 06 Februari 2023 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/06/320/2760069/rawan-kejahatan-siber-ini-pentingnya-perlindungan-data-pribadi-di-era-serba-digital-Ght4cPgPMS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UU perlindungan data (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/06/320/2760069/rawan-kejahatan-siber-ini-pentingnya-perlindungan-data-pribadi-di-era-serba-digital-Ght4cPgPMS.jpg</image><title>UU perlindungan data (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pentingnya perlindungan data pribadi di era serba digital. Rendahnya keamanan digital menjadi indikasi  masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi.
Adanya Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti hadirnya Pemerintah untuk menengahi persoalan yang ada. Hanya saja, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja sendiri.  Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi.
BACA JUGA:UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Efektif Tangkal Kejahatan Siber

&quot;Pelindungan data pribadi sudah ada UU yang mengatur. Namun demikian bukan menjadi tugas dari Kementerian Kominfo saja, tetapi juga perlu dukungan dari para pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan data pribadi,&quot; ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan saat peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022 beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Gencarkan Literasi Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Minta Perusahaan Lakukan Ini

Pemerintah selain Kemenkominfo, terdapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNi80LzE1OTU0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian pihak swasta dalam hal ini adalah Penyelenggara Sertifikat  Elektronik (PSrE) yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat  saat menggunakan atau mengakses layanan yang diberikan.
Selanjutnya masyarakat sebagai pemilik data pribadi sendiri, perlu  bijaksana dan memahami kegiatan  berbagi data dan aparat penegak hukum  yang bertugas melindungi data pribadi masyarakat apabila sudah terjadi  tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang.
CEO &amp;amp; Founder Privy  Marshall Pribadi mengatakan, Privy sebagai  PSrE memberikan layanan tanda tangan digital. Hanya dengan satu  identitas pengguna dan satu kata sandi yang digunakan untuk  memverifikasi identitas seseorang yang diterima sebagai kredensial login  di berbagai layanan sehingga dapat digunakan untuk masuk di beberapa  akun yang dimiliki pengguna.
&amp;ldquo;Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan keamanan, dengan mengurangi  jumlah kredensial yang harus dikenal dan disimpan, sehingga meminimalkan  risiko kebocoran informasi pribadi dalam melakukan aktifitas digital,  baik untuk bisnis maupun dalam keseharian,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pentingnya perlindungan data pribadi di era serba digital. Rendahnya keamanan digital menjadi indikasi  masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi.
Adanya Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti hadirnya Pemerintah untuk menengahi persoalan yang ada. Hanya saja, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja sendiri.  Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi.
BACA JUGA:UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Efektif Tangkal Kejahatan Siber

&quot;Pelindungan data pribadi sudah ada UU yang mengatur. Namun demikian bukan menjadi tugas dari Kementerian Kominfo saja, tetapi juga perlu dukungan dari para pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan data pribadi,&quot; ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan saat peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022 beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Gencarkan Literasi Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Minta Perusahaan Lakukan Ini

Pemerintah selain Kemenkominfo, terdapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNi80LzE1OTU0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian pihak swasta dalam hal ini adalah Penyelenggara Sertifikat  Elektronik (PSrE) yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat  saat menggunakan atau mengakses layanan yang diberikan.
Selanjutnya masyarakat sebagai pemilik data pribadi sendiri, perlu  bijaksana dan memahami kegiatan  berbagi data dan aparat penegak hukum  yang bertugas melindungi data pribadi masyarakat apabila sudah terjadi  tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang.
CEO &amp;amp; Founder Privy  Marshall Pribadi mengatakan, Privy sebagai  PSrE memberikan layanan tanda tangan digital. Hanya dengan satu  identitas pengguna dan satu kata sandi yang digunakan untuk  memverifikasi identitas seseorang yang diterima sebagai kredensial login  di berbagai layanan sehingga dapat digunakan untuk masuk di beberapa  akun yang dimiliki pengguna.
&amp;ldquo;Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan keamanan, dengan mengurangi  jumlah kredensial yang harus dikenal dan disimpan, sehingga meminimalkan  risiko kebocoran informasi pribadi dalam melakukan aktifitas digital,  baik untuk bisnis maupun dalam keseharian,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
