<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Ojol Diatur Pemda, Kemenhub: Masih Tahap Pembahasan</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membahas soal rencana penetapan tarif ojek online (ojol) ke Pemerintah Daerah (Pemda).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/320/2760883/tarif-ojol-diatur-pemda-kemenhub-masih-tahap-pembahasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/320/2760883/tarif-ojol-diatur-pemda-kemenhub-masih-tahap-pembahasan"/><item><title>Tarif Ojol Diatur Pemda, Kemenhub: Masih Tahap Pembahasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/320/2760883/tarif-ojol-diatur-pemda-kemenhub-masih-tahap-pembahasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/320/2760883/tarif-ojol-diatur-pemda-kemenhub-masih-tahap-pembahasan</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2023 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/07/320/2760883/tarif-ojol-diatur-pemda-kemenhub-masih-tahap-pembahasan-Eum239Vfya.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ojol. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/07/320/2760883/tarif-ojol-diatur-pemda-kemenhub-masih-tahap-pembahasan-Eum239Vfya.JPG</image><title>Ilustrasi ojol. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membahas soal rencana penetapan tarif ojek online (ojol) ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan rencana penetapan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait.

Dia menjelaskan dalam rencana pemindahan kewenangan tersebut akan ada perubahan regulasi yang diharapkan dapat mengakomodir aspek.

Akan tetapi, dalam proses perubahan regulasi tersebut masih dilakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tarif Ojol Diserahkan ke Gubernur, Ini Catatan Driver Ojek Online
&quot;Masih dalam tahap pembahasan. Nanti akan mengubah segalanya (aturannya). Tapi sekarang itu tentunya perubahan regulasi tak bisa seketika. Masih ada rapat koordinasi dan segala macam,&amp;rdquo; katanya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (7/2/2023).

Adapun ketika ditanya menganai target kapan aturan tarif ojol bisa diberlakukan, Suharto tak menjelaskan pastinya.

Namun, dia berharap kebijakan ini dibisa dilakukan sesegera mungkin.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC8xLzE1NzE2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Harapan kami sesegera mungkin, tapi tentunya kami enggak bisa memprediksi karena kan rapat koordinasi libatkan banyak instansi,&amp;rdquo; ucapnya.

Suharto menilai tarif ojol memang lebih tepat diatur oleh pemda.

Sebab, lingkup operasionalnya hanya berada di jarak yang dekat.

&amp;ldquo;Kalau kita sih namanya ojek kan adanya di daerah, dari Jakarta ke Semarang kan misalnya enggak ada namanya ojek. Lingkupnya enggak akan antar kota. Namanya ojol lingkup wilayah kecil, lebih tepat ke pemerintah daerah,&amp;rdquo; katanya.

Suharto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa stakeholder terkait untuk membahas rencana pemindahan kewenangan penetapan tarif di Gubernur.

&amp;ldquo;Sudah sebagian, (tapi) belum selesai,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membahas soal rencana penetapan tarif ojek online (ojol) ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan rencana penetapan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait.

Dia menjelaskan dalam rencana pemindahan kewenangan tersebut akan ada perubahan regulasi yang diharapkan dapat mengakomodir aspek.

Akan tetapi, dalam proses perubahan regulasi tersebut masih dilakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tarif Ojol Diserahkan ke Gubernur, Ini Catatan Driver Ojek Online
&quot;Masih dalam tahap pembahasan. Nanti akan mengubah segalanya (aturannya). Tapi sekarang itu tentunya perubahan regulasi tak bisa seketika. Masih ada rapat koordinasi dan segala macam,&amp;rdquo; katanya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (7/2/2023).

Adapun ketika ditanya menganai target kapan aturan tarif ojol bisa diberlakukan, Suharto tak menjelaskan pastinya.

Namun, dia berharap kebijakan ini dibisa dilakukan sesegera mungkin.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC8xLzE1NzE2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Harapan kami sesegera mungkin, tapi tentunya kami enggak bisa memprediksi karena kan rapat koordinasi libatkan banyak instansi,&amp;rdquo; ucapnya.

Suharto menilai tarif ojol memang lebih tepat diatur oleh pemda.

Sebab, lingkup operasionalnya hanya berada di jarak yang dekat.

&amp;ldquo;Kalau kita sih namanya ojek kan adanya di daerah, dari Jakarta ke Semarang kan misalnya enggak ada namanya ojek. Lingkupnya enggak akan antar kota. Namanya ojol lingkup wilayah kecil, lebih tepat ke pemerintah daerah,&amp;rdquo; katanya.

Suharto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa stakeholder terkait untuk membahas rencana pemindahan kewenangan penetapan tarif di Gubernur.

&amp;ldquo;Sudah sebagian, (tapi) belum selesai,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
