<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Investasi Bodong! Jangan Percaya jika Untungnya Tak Masuk Akal</title><description>Masyarakat harus waspada investasi bodong, jangan percaya jika untungnya tak masuk akal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/622/2760448/waspada-investasi-bodong-jangan-percaya-jika-untungnya-tak-masuk-akal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/622/2760448/waspada-investasi-bodong-jangan-percaya-jika-untungnya-tak-masuk-akal"/><item><title>Waspada Investasi Bodong! Jangan Percaya jika Untungnya Tak Masuk Akal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/622/2760448/waspada-investasi-bodong-jangan-percaya-jika-untungnya-tak-masuk-akal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/07/622/2760448/waspada-investasi-bodong-jangan-percaya-jika-untungnya-tak-masuk-akal</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2023 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/07/622/2760448/waspada-investasi-bodong-jangan-percaya-jika-untungnya-tak-masuk-akal-KGuJLnnpyR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada investasi bodong (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/07/622/2760448/waspada-investasi-bodong-jangan-percaya-jika-untungnya-tak-masuk-akal-KGuJLnnpyR.jpeg</image><title>Waspada investasi bodong (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat harus waspada investasi bodong, jangan percaya jika untungnya tak masuk akal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa harus berhati-hati mencermati produk jasa keuangan yang akan digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, yang paling basic adalah pastikan bahwa produk tersebut entitas yang legal.
BACA JUGA:Satgas Ungkap 10 Investasi Bodong, dari Kripto hingga Penyelenggaraan Haji dan Umrah

&quot;Hati-hati izin mendirikan usaha berbeda dengan izin untuk usaha di sektor keuangan yang ini adalah harus otoritas di sektor keuangan dalam hal ini OJK,&quot; tegas Kiki dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Selasa (7/2/2023).
Dia mengingatkan hal tersebut karena sering rancu mengingat izin usaha tiba-tiba berbentuk PT, padahal berbeda. Jadi pastikan bahwa ini entitas legal dengan cara telepon atau WA ke call center OJK di 157 atau 08157157157.
BACA JUGA:Waspada! Ada 10 Investasi Bodong dan 50 Pinjol Ilegal

&quot;Nomor bebas pulsa ya, sebutkan saja nanti namanya apa, nanti kami akan menyampaikan 'oh ini legal, ini yang bodong' misalnya seperti itu,&quot; ungkap Kiki.
Padahal, sampai saat ini OJK sudah banyak melakukan publikasi di berbagai sosial media, tetapi menurut Kiki masih banyak masyarakat yang malas untuk mencari tahu sendiri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMS8xLzE2MTg2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, ketika sudah memastikan entitas tersebut legal, masyarakat  juga harus memperhatikan logis atau tidak. Kiki mencontohkan koperasi,  dia berizin resmi tetapi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.
&quot;Nah ini adalah salah satu hal yang membuat masyarakat kita mudah  sekali terjebak pada skema-skema yang kemudian akan menjerat mereka di  masa mendatang,&quot; katanya.
Ketika sudah memastikan legal dan logis, masyarakat diminta harus  tetap belajar tentang investasi itu sendiri seperti di pasar modal. Kiki  lantas mengimbau agar masyarakat memahami produk dan jasa keuangan apa  yang digunakan.
&quot;Kalau mau beli saham, reksa dana pahami dulu ini saham apa seperti  apa fundamentalnya trus kalau reksa dana isinya seperti apa apa reksa  dana saham atau campuran,&quot; tegas Kiki.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat harus waspada investasi bodong, jangan percaya jika untungnya tak masuk akal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa harus berhati-hati mencermati produk jasa keuangan yang akan digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, yang paling basic adalah pastikan bahwa produk tersebut entitas yang legal.
BACA JUGA:Satgas Ungkap 10 Investasi Bodong, dari Kripto hingga Penyelenggaraan Haji dan Umrah

&quot;Hati-hati izin mendirikan usaha berbeda dengan izin untuk usaha di sektor keuangan yang ini adalah harus otoritas di sektor keuangan dalam hal ini OJK,&quot; tegas Kiki dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Selasa (7/2/2023).
Dia mengingatkan hal tersebut karena sering rancu mengingat izin usaha tiba-tiba berbentuk PT, padahal berbeda. Jadi pastikan bahwa ini entitas legal dengan cara telepon atau WA ke call center OJK di 157 atau 08157157157.
BACA JUGA:Waspada! Ada 10 Investasi Bodong dan 50 Pinjol Ilegal

&quot;Nomor bebas pulsa ya, sebutkan saja nanti namanya apa, nanti kami akan menyampaikan 'oh ini legal, ini yang bodong' misalnya seperti itu,&quot; ungkap Kiki.
Padahal, sampai saat ini OJK sudah banyak melakukan publikasi di berbagai sosial media, tetapi menurut Kiki masih banyak masyarakat yang malas untuk mencari tahu sendiri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMS8xLzE2MTg2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, ketika sudah memastikan entitas tersebut legal, masyarakat  juga harus memperhatikan logis atau tidak. Kiki mencontohkan koperasi,  dia berizin resmi tetapi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.
&quot;Nah ini adalah salah satu hal yang membuat masyarakat kita mudah  sekali terjebak pada skema-skema yang kemudian akan menjerat mereka di  masa mendatang,&quot; katanya.
Ketika sudah memastikan legal dan logis, masyarakat diminta harus  tetap belajar tentang investasi itu sendiri seperti di pasar modal. Kiki  lantas mengimbau agar masyarakat memahami produk dan jasa keuangan apa  yang digunakan.
&quot;Kalau mau beli saham, reksa dana pahami dulu ini saham apa seperti  apa fundamentalnya trus kalau reksa dana isinya seperti apa apa reksa  dana saham atau campuran,&quot; tegas Kiki.</content:encoded></item></channel></rss>
