<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN</title><description>Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762536/sri-mulyani-gugat-icw-ke-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762536/sri-mulyani-gugat-icw-ke-ptun"/><item><title>Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762536/sri-mulyani-gugat-icw-ke-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762536/sri-mulyani-gugat-icw-ke-ptun</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2023 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/10/320/2762536/sri-mulyani-gugat-icw-ke-ptun-24KwxH6NHa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/10/320/2762536/sri-mulyani-gugat-icw-ke-ptun-24KwxH6NHa.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.
BACA JUGA:Diajak Bermain Musik Kolintang, Sri Mulyani: Unik dan Asyik
Melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.



Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2023, Sri Mulyani: Jurnalisme Menjadikan Pelajaran Hidup Kekal Abadi
Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.
BACA JUGA:Diajak Bermain Musik Kolintang, Sri Mulyani: Unik dan Asyik
Melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.



Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2023, Sri Mulyani: Jurnalisme Menjadikan Pelajaran Hidup Kekal Abadi
Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.</content:encoded></item></channel></rss>
