<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Gugat ke PTUN, Ini Reaksi ICW</title><description>Sri Mulyani Indrawati telah menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762539/sri-mulyani-gugat-ke-ptun-ini-reaksi-icw</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762539/sri-mulyani-gugat-ke-ptun-ini-reaksi-icw"/><item><title>Sri Mulyani Gugat ke PTUN, Ini Reaksi ICW</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762539/sri-mulyani-gugat-ke-ptun-ini-reaksi-icw</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/10/320/2762539/sri-mulyani-gugat-ke-ptun-ini-reaksi-icw</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2023 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/10/320/2762539/sri-mulyani-gugat-ke-ptun-ini-reaksi-icw-rDEUITIZRr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/10/320/2762539/sri-mulyani-gugat-ke-ptun-ini-reaksi-icw-rDEUITIZRr.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.
BACA JUGA:Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN

Menanggapi gugatan tersebut, peneliti ICW, Almas Sjafrina sangat menyayangkan langkah Sri Mulyani yang melayangkan gugatan itu.
&quot;Soal gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan langkah Kemenkeu yang banding atas putusan KIP ke PTUN,&quot; ujar Almas kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjMxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
ICW menyebut Sri Mulyani tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN.
&quot;Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya,&quot; ungkap Almas.
BACA JUGA:Diajak Bermain Musik Kolintang, Sri Mulyani: Unik dan Asyik

Sebagai informasi, melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.
BACA JUGA:Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN

Menanggapi gugatan tersebut, peneliti ICW, Almas Sjafrina sangat menyayangkan langkah Sri Mulyani yang melayangkan gugatan itu.
&quot;Soal gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan langkah Kemenkeu yang banding atas putusan KIP ke PTUN,&quot; ujar Almas kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjMxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
ICW menyebut Sri Mulyani tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN.
&quot;Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya,&quot; ungkap Almas.
BACA JUGA:Diajak Bermain Musik Kolintang, Sri Mulyani: Unik dan Asyik

Sebagai informasi, melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.</content:encoded></item></channel></rss>
