<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Asing Melantai di Indonesia? Begini Penjelasan BEI</title><description>OJK mengkaji peluang perusahaan asing melantai di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/278/2764254/perusahaan-asing-melantai-di-indonesia-begini-penjelasan-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/278/2764254/perusahaan-asing-melantai-di-indonesia-begini-penjelasan-bei"/><item><title>Perusahaan Asing Melantai di Indonesia? Begini Penjelasan BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/278/2764254/perusahaan-asing-melantai-di-indonesia-begini-penjelasan-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/278/2764254/perusahaan-asing-melantai-di-indonesia-begini-penjelasan-bei</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/278/2764254/perusahaan-asing-melantai-di-indonesia-begini-penjelasan-bei-Nvs7i7wnVr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kata BEI soal listing perusahaan asing (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/278/2764254/perusahaan-asing-melantai-di-indonesia-begini-penjelasan-bei-Nvs7i7wnVr.jpg</image><title>Kata BEI soal listing perusahaan asing (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; OJK mengkaji peluang perusahaan asing melantai di Indonesia. Hal ini seiring dengan upaya meningkatkan jumlah perusahaan yang melantai di bursa dalam negeri.
&amp;ldquo;Umumnya perusahaan yang akan melakukan penawaran umum nanti adalah perusahaan yang sizeable, relatif menengah ke atas,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:OJK Setujui Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Nyoman menyebut, perusahaan asing yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di BEI bukanlah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing yang melakukan kegiatan operasionalnya di Indonesia dan memberikan kontribusi kepada ekonomi Indonesia.
&amp;ldquo;Kami mengadakan studi bagaimana perusahaan ini nantinya, agar (setelah IPO) mereka bisa berkembang. Nanti kami akan melakukan pengawasan,&amp;rdquo; kata Nyoman.
BACA JUGA:6 Fakta Jokowi Ultimatum Saham Gorengan Imbas Kasus Gautam Adani, Begini Kata OJK dan BEI

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, salah satu opsi yang akan ditempuh perusahaan asing yang akan IPO di BEI yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering  (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan  lain.
&amp;ldquo;Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan  tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami,&amp;rdquo; kata Inarno dalam  konferensi pers di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor,  Inarno menyebut bahwa SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan  tertentu atau targeted company. Selain itu, OJK juga memantau berapa  lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk  dari realisasi penggunaan dana IPO.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; OJK mengkaji peluang perusahaan asing melantai di Indonesia. Hal ini seiring dengan upaya meningkatkan jumlah perusahaan yang melantai di bursa dalam negeri.
&amp;ldquo;Umumnya perusahaan yang akan melakukan penawaran umum nanti adalah perusahaan yang sizeable, relatif menengah ke atas,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:OJK Setujui Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Nyoman menyebut, perusahaan asing yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di BEI bukanlah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing yang melakukan kegiatan operasionalnya di Indonesia dan memberikan kontribusi kepada ekonomi Indonesia.
&amp;ldquo;Kami mengadakan studi bagaimana perusahaan ini nantinya, agar (setelah IPO) mereka bisa berkembang. Nanti kami akan melakukan pengawasan,&amp;rdquo; kata Nyoman.
BACA JUGA:6 Fakta Jokowi Ultimatum Saham Gorengan Imbas Kasus Gautam Adani, Begini Kata OJK dan BEI

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, salah satu opsi yang akan ditempuh perusahaan asing yang akan IPO di BEI yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering  (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan  lain.
&amp;ldquo;Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan  tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami,&amp;rdquo; kata Inarno dalam  konferensi pers di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor,  Inarno menyebut bahwa SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan  tertentu atau targeted company. Selain itu, OJK juga memantau berapa  lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk  dari realisasi penggunaan dana IPO.</content:encoded></item></channel></rss>
