<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antisipasi Pelecehan Pekerja, Menaker Desak RUU PPRT Segera Disahkan</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/320/2763855/antisipasi-pelecehan-pekerja-menaker-desak-ruu-pprt-segera-disahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/320/2763855/antisipasi-pelecehan-pekerja-menaker-desak-ruu-pprt-segera-disahkan"/><item><title>Antisipasi Pelecehan Pekerja, Menaker Desak RUU PPRT Segera Disahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/320/2763855/antisipasi-pelecehan-pekerja-menaker-desak-ruu-pprt-segera-disahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/13/320/2763855/antisipasi-pelecehan-pekerja-menaker-desak-ruu-pprt-segera-disahkan</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 09:20 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/320/2763855/antisipasi-pelecehan-pekerja-menaker-desak-ruu-pprt-segera-disahkan-Gz8729B17r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/320/2763855/antisipasi-pelecehan-pekerja-menaker-desak-ruu-pprt-segera-disahkan-Gz8729B17r.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Adapun nantinya akan memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja di ruang privat.

Menaker menilai, saat ini para pekerja-pekerja di ruang privat cukup rentan mendapatkan tindakan-tindakan kekerasan bahkan pelecehan.

Sehingga menurutnya para pekerja di ruang privat ini juga perlu diberikan perlindungan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pemerintah Sambut RUU Pekerja Rumah Tangga Jadi Inisiatif DPR
&quot;Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya,&quot; kata Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Selanjutnya, Ida mengatakan Pemerintah juga sudah siap menyambut RUU PPRT ini menjadi RUU inisiatif DPR RI.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTA0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.

&quot;Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya,&quot; sambungnya.

Lebih lanjut Menaker mengatakan bahwa Pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.

&quot;Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap,&quot; jelasnya.

Sekedar informasi, sejak masa usulan pembuatan RUU PPRT, hingga saat ini prosesnya terhitung sudah 18 tahun lamanya.

Namun hingga saat ini masih berbentuk RUU dan belum juga diundangkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Adapun nantinya akan memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja di ruang privat.

Menaker menilai, saat ini para pekerja-pekerja di ruang privat cukup rentan mendapatkan tindakan-tindakan kekerasan bahkan pelecehan.

Sehingga menurutnya para pekerja di ruang privat ini juga perlu diberikan perlindungan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pemerintah Sambut RUU Pekerja Rumah Tangga Jadi Inisiatif DPR
&quot;Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya,&quot; kata Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Selanjutnya, Ida mengatakan Pemerintah juga sudah siap menyambut RUU PPRT ini menjadi RUU inisiatif DPR RI.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTA0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.

&quot;Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya,&quot; sambungnya.

Lebih lanjut Menaker mengatakan bahwa Pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.

&quot;Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap,&quot; jelasnya.

Sekedar informasi, sejak masa usulan pembuatan RUU PPRT, hingga saat ini prosesnya terhitung sudah 18 tahun lamanya.

Namun hingga saat ini masih berbentuk RUU dan belum juga diundangkan.</content:encoded></item></channel></rss>
