<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Ungkap Transaksi Diduga Tindak Pidana Mencapai Rp183,88 Triliun</title><description>PPATK mengungkap nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/14/320/2764997/ppatk-ungkap-transaksi-diduga-tindak-pidana-mencapai-rp183-88-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/14/320/2764997/ppatk-ungkap-transaksi-diduga-tindak-pidana-mencapai-rp183-88-triliun"/><item><title>PPATK Ungkap Transaksi Diduga Tindak Pidana Mencapai Rp183,88 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/14/320/2764997/ppatk-ungkap-transaksi-diduga-tindak-pidana-mencapai-rp183-88-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/14/320/2764997/ppatk-ungkap-transaksi-diduga-tindak-pidana-mencapai-rp183-88-triliun</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2023 20:08 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/320/2764997/ppatk-ungkap-transaksi-diduga-tindak-pidana-mencapai-rp183-88-triliun-D3F0O0oyP3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Temuan PPATK (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/320/2764997/ppatk-ungkap-transaksi-diduga-tindak-pidana-mencapai-rp183-88-triliun-D3F0O0oyP3.jpg</image><title>Temuan PPATK (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PPATK mengungkap nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang 2022. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme. Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Indikasi Praktik Pencucian Uang untuk Dana Pemilu, Nilainya Fantastis

&quot;Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT,&quot; ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).
&quot;Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:PPATK Terima 50 Ribu Laporan Keuangan Mencurigakan Setiap Jam 

Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran baru.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS80LzE1OTc0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pada paparannya, Ivan juga mengungkapkan bahwa dana tersebut  digunakan untuk pembelian senjata, bahan peledak, pelatihan penggunaan  senjata serta biaya perjalanan dari dan ke lokasi terorisme
&quot;PPATK terus berkomitmen dan fokus untuk mendukung rencana kerja  pemerintah berkaitan dengan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di  Indonesia dengan prinsip efisiensi dan akuntabel berorientasi pada hasil  terbaik,&quot; pungkasnya.
Di samping itu Ivan menambahkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya  menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan.  Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan.
Seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta  laporan, LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak  90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799  laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta  laporan, dan LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PPATK mengungkap nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang 2022. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme. Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Indikasi Praktik Pencucian Uang untuk Dana Pemilu, Nilainya Fantastis

&quot;Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT,&quot; ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).
&quot;Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:PPATK Terima 50 Ribu Laporan Keuangan Mencurigakan Setiap Jam 

Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran baru.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS80LzE1OTc0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pada paparannya, Ivan juga mengungkapkan bahwa dana tersebut  digunakan untuk pembelian senjata, bahan peledak, pelatihan penggunaan  senjata serta biaya perjalanan dari dan ke lokasi terorisme
&quot;PPATK terus berkomitmen dan fokus untuk mendukung rencana kerja  pemerintah berkaitan dengan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di  Indonesia dengan prinsip efisiensi dan akuntabel berorientasi pada hasil  terbaik,&quot; pungkasnya.
Di samping itu Ivan menambahkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya  menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan.  Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan.
Seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta  laporan, LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak  90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799  laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta  laporan, dan LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan.</content:encoded></item></channel></rss>
