<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan   </title><description>Tidak cuma penghasilan yang wajib dilaporkan pada wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2764888/ini-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2764888/ini-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan"/><item><title>Ini Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2764888/ini-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2764888/ini-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/320/2764888/ini-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan-rbmjWxBvnd.png" expression="full" type="image/jpeg">Lapor SPT Tahun 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/320/2764888/ini-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan-rbmjWxBvnd.png</image><title>Lapor SPT Tahun 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tidak cuma penghasilan yang wajib dilaporkan pada wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain penghasilan, wajib pajak juga harus mencantumkan hartanya dalam SPT Tahunan.
Sebagaimana dijabarkan pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas
&amp;ldquo;Wajib pajak, wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (1) UU KUP, dikutip Selasa(14/2/2023).
SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda
Informasi yang wajib dicantumkan pada SPT antara lain pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak.
Aset-aset miliki wajib pajak merupakan harta yang perlu dilaporkan. Aset-aset  milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
Jika harta tidak dilaporkan, DJP akan menemukan harta tersebut dan wajib pajak harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Bagi orang pribadi yang wajib mengisi SPT 1770 S, harta perlu dicantumkan pada Lampiran II bagian B. Bagi wajib pajak yang wajib melaporkan SPT nya pada formular SPT 1770, harta dilaporkan pada Lampiran IV bagian A.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan, Senin (13/2/2023).
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
015: setara kas lain2. Harta berbentuk piutang
021: piutang
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029: piutang lain
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034 :obligasi pemerintah
035 : surat utang lain
036: reksadana
Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, dari Saham hingga Batu Mulia
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tidak cuma penghasilan yang wajib dilaporkan pada wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain penghasilan, wajib pajak juga harus mencantumkan hartanya dalam SPT Tahunan.
Sebagaimana dijabarkan pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas
&amp;ldquo;Wajib pajak, wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (1) UU KUP, dikutip Selasa(14/2/2023).
SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda
Informasi yang wajib dicantumkan pada SPT antara lain pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak.
Aset-aset miliki wajib pajak merupakan harta yang perlu dilaporkan. Aset-aset  milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
Jika harta tidak dilaporkan, DJP akan menemukan harta tersebut dan wajib pajak harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Bagi orang pribadi yang wajib mengisi SPT 1770 S, harta perlu dicantumkan pada Lampiran II bagian B. Bagi wajib pajak yang wajib melaporkan SPT nya pada formular SPT 1770, harta dilaporkan pada Lampiran IV bagian A.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan, Senin (13/2/2023).
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
015: setara kas lain2. Harta berbentuk piutang
021: piutang
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029: piutang lain
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034 :obligasi pemerintah
035 : surat utang lain
036: reksadana
Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, dari Saham hingga Batu Mulia
</content:encoded></item></channel></rss>
