<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Tak Bayar PNBP tapi Masih Ekspor Batu Bara di RI, Bikin Geram!</title><description>Isa Rachmatarwata menyatakan masih ada perusahaan batu bara yang masih mengekspor batu bara dari Indonesia belum membayar PNBP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2765495/perusahaan-tak-bayar-pnbp-tapi-masih-ekspor-batu-bara-di-ri-bikin-geram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2765495/perusahaan-tak-bayar-pnbp-tapi-masih-ekspor-batu-bara-di-ri-bikin-geram"/><item><title>Perusahaan Tak Bayar PNBP tapi Masih Ekspor Batu Bara di RI, Bikin Geram!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2765495/perusahaan-tak-bayar-pnbp-tapi-masih-ekspor-batu-bara-di-ri-bikin-geram</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/15/320/2765495/perusahaan-tak-bayar-pnbp-tapi-masih-ekspor-batu-bara-di-ri-bikin-geram</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/320/2765495/perusahaan-tak-bayar-pnbp-tapi-masih-ekspor-batu-bara-di-ri-bikin-geram-1gJRy7YDjS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perusahaan Batu BaraTak Bayar PNBP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/320/2765495/perusahaan-tak-bayar-pnbp-tapi-masih-ekspor-batu-bara-di-ri-bikin-geram-1gJRy7YDjS.jpg</image><title>Perusahaan Batu BaraTak Bayar PNBP (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTRA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyatakan masih ada perusahaan batu bara yang masih mengekspor batu bara dari Indonesia akan tetapi belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya kasus seperti ini kemudian menyebabkan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengalami kesulitan mendapatkan piutang PNBP, khususnya dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Sri Mulyani: Pembiayaan JICA di Infrastruktur RI Capai Rp63,15 Triliun

&quot;Misalnya KLHK yang kerapkali mengalami kesulitan piutang PNBP dari kegiatan-kegiatan utang di masa lalu. Si wajib bayar ternyata masih menambang, bahkan ekspor batu bara,&quot; ujar Isa dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Maka itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan langsung memblokir perusahaan bandel yang tak membayar PNBP itu. Mereka tidak akan bisa melanjutkan usahanya untuk sementara sampai akhirnya mereka membayar tagihan PNBP-nya.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bertemu Menkeu Jepang Bahas Apa Saja?

&quot;Kami memiliki sistem auto-blocking, jadi mereka tentunya diwajibkan membayar kewajibannya karena usaha mereka tidak akan berjalan selama masih diblokir oleh sistem, sampai akhirnya memenuhi kewajiban bayarnya,&quot; ungkap Isa..Implementasi sistem auto-blocking ini merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dari pihak Dirjen Anggaran untuk meningkatkan PNBP ke depannya.
&quot;Untuk pengelolaan PNBP lebih baik kami harus meng-address beberapa isu di tingkat perencanaan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan, untuk berkontribusi dengan menyarankan atau membawa referensi kepada K/L atau memberikan fasilitas memungkinkan berkolaborasi, jadi contohnya seperti yang kami sampaikan adalah penggunaan sistem auto blocking ini,&quot; pungkas Isa</description><content:encoded>JAKARTRA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyatakan masih ada perusahaan batu bara yang masih mengekspor batu bara dari Indonesia akan tetapi belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya kasus seperti ini kemudian menyebabkan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengalami kesulitan mendapatkan piutang PNBP, khususnya dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Sri Mulyani: Pembiayaan JICA di Infrastruktur RI Capai Rp63,15 Triliun

&quot;Misalnya KLHK yang kerapkali mengalami kesulitan piutang PNBP dari kegiatan-kegiatan utang di masa lalu. Si wajib bayar ternyata masih menambang, bahkan ekspor batu bara,&quot; ujar Isa dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Maka itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan langsung memblokir perusahaan bandel yang tak membayar PNBP itu. Mereka tidak akan bisa melanjutkan usahanya untuk sementara sampai akhirnya mereka membayar tagihan PNBP-nya.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bertemu Menkeu Jepang Bahas Apa Saja?

&quot;Kami memiliki sistem auto-blocking, jadi mereka tentunya diwajibkan membayar kewajibannya karena usaha mereka tidak akan berjalan selama masih diblokir oleh sistem, sampai akhirnya memenuhi kewajiban bayarnya,&quot; ungkap Isa..Implementasi sistem auto-blocking ini merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dari pihak Dirjen Anggaran untuk meningkatkan PNBP ke depannya.
&quot;Untuk pengelolaan PNBP lebih baik kami harus meng-address beberapa isu di tingkat perencanaan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan, untuk berkontribusi dengan menyarankan atau membawa referensi kepada K/L atau memberikan fasilitas memungkinkan berkolaborasi, jadi contohnya seperti yang kami sampaikan adalah penggunaan sistem auto blocking ini,&quot; pungkas Isa</content:encoded></item></channel></rss>
