<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KemenKopUKM Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam hingga April 2023</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/320/2766678/kemenkopukm-moratorium-izin-usaha-koperasi-simpan-pinjam-hingga-april-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/320/2766678/kemenkopukm-moratorium-izin-usaha-koperasi-simpan-pinjam-hingga-april-2023"/><item><title>KemenKopUKM Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam hingga April 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/320/2766678/kemenkopukm-moratorium-izin-usaha-koperasi-simpan-pinjam-hingga-april-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/320/2766678/kemenkopukm-moratorium-izin-usaha-koperasi-simpan-pinjam-hingga-april-2023</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2023 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/17/320/2766678/kemenkopukm-moratorium-izin-usaha-koperasi-simpan-pinjam-hingga-april-2023-oyNHAnHRMx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/17/320/2766678/kemenkopukm-moratorium-izin-usaha-koperasi-simpan-pinjam-hingga-april-2023-oyNHAnHRMx.jpg</image><title>Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.
BACA JUGA:Waspada! 12 Koperasi Bermasalah Tersebar di RI, Aliran Pencucian Uang Rp500 Triliun

&quot;Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,&quot; kata Ahmad dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
BACA JUGA:12 Koperasi Lakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun Termasuk Indosurya, PPATK Lapor ke Menkop Teten

&quot;Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022,&quot; ujarnya.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi80LzE2MjgxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha  simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta  ketentuan yang berlaku.
Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan  kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di  dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan  kantor kas usaha simpan pijam koperasi.
Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan  Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu  dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan  perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh  koperasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.
BACA JUGA:Waspada! 12 Koperasi Bermasalah Tersebar di RI, Aliran Pencucian Uang Rp500 Triliun

&quot;Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,&quot; kata Ahmad dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
BACA JUGA:12 Koperasi Lakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun Termasuk Indosurya, PPATK Lapor ke Menkop Teten

&quot;Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022,&quot; ujarnya.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi80LzE2MjgxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha  simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta  ketentuan yang berlaku.
Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan  kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di  dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan  kantor kas usaha simpan pijam koperasi.
Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan  Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu  dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan  perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh  koperasi.</content:encoded></item></channel></rss>
