<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada 8.111 Kasus Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas</title><description>Ada 8.111 kasus konflik pertanahan yang belum tuntas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/470/2766680/ada-8-111-kasus-konflik-pertanahan-yang-belum-tuntas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/470/2766680/ada-8-111-kasus-konflik-pertanahan-yang-belum-tuntas"/><item><title>Ada 8.111 Kasus Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/470/2766680/ada-8-111-kasus-konflik-pertanahan-yang-belum-tuntas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/17/470/2766680/ada-8-111-kasus-konflik-pertanahan-yang-belum-tuntas</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2023 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/17/470/2766680/ada-8-111-kasus-konflik-pertanahan-yang-belum-tuntas-SpYqsTr1Cg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konflik pertanahan di Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/17/470/2766680/ada-8-111-kasus-konflik-pertanahan-yang-belum-tuntas-SpYqsTr1Cg.jpg</image><title>Konflik pertanahan di Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ada 8.111 kasus konflik pertanahan yang belum tuntas. Kementerian ATR/BPN mencatat konflik pertanahan tersebut akumulasi 2022 hingga 2023.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto memaparkan, 8.111 kasus tersebut terdiri dari 4.211 kasus sengketa, kasus konflik ada 550 dan perkara di pengadilan ada 3.290 kasus.
BACA JUGA:Hati-Hati! Warga Diingatkan Tak Gadai Sertifikat Tanah ke Rentenir
&quot;Ini kondisi permasalahan yang ada di Tanah Air kita ini,&quot; kata Agus dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, kasus yang paling dominan menurut catatan Kementerian ATR/BPN adalah sengketa penguasaan kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Syarat, Biaya dan Cara Mudah Gadai Sertifikat Tanah Melalui Pegadaian
&quot;Misalnya satu bidang tanah yang sudah dimiliki dengan hak tertentu diklaim oleh pihak lain dengan alasan yang sama atau bisa juga berbeda. Misalnya sertifikat tadi di klaim misalnya ada girik lain bisa saja satu girik atau dua girik atau lebih dari dua girik yang mengklaim atau juga diklaim bahwa itu adalah tanah pihak lain berdasarkan pihak lama,&quot; jelasnya.


Agus melanjutkan, pihaknya juga menerima aduan tentang adanya sertifikat yang double.
&quot;Bisa Jadi sebetulnya sertifikat itu tidak hilang tapi dinyatakan  hilang kemudian diterbitkan sertifikat pengganti, nah sertifikat yang  aslinya ini masih dia pegang sebetulnya lagi dijadikan jaminan utang di  gadai, yang baru ini dialihkan sehingga seakan-akan ada dua sertifikat.  Kemudian bisa juga yang satu adalah sertifikat yang memang palsu artinya  bukan produk dari ATR/BPN,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ada 8.111 kasus konflik pertanahan yang belum tuntas. Kementerian ATR/BPN mencatat konflik pertanahan tersebut akumulasi 2022 hingga 2023.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto memaparkan, 8.111 kasus tersebut terdiri dari 4.211 kasus sengketa, kasus konflik ada 550 dan perkara di pengadilan ada 3.290 kasus.
BACA JUGA:Hati-Hati! Warga Diingatkan Tak Gadai Sertifikat Tanah ke Rentenir
&quot;Ini kondisi permasalahan yang ada di Tanah Air kita ini,&quot; kata Agus dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, kasus yang paling dominan menurut catatan Kementerian ATR/BPN adalah sengketa penguasaan kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Syarat, Biaya dan Cara Mudah Gadai Sertifikat Tanah Melalui Pegadaian
&quot;Misalnya satu bidang tanah yang sudah dimiliki dengan hak tertentu diklaim oleh pihak lain dengan alasan yang sama atau bisa juga berbeda. Misalnya sertifikat tadi di klaim misalnya ada girik lain bisa saja satu girik atau dua girik atau lebih dari dua girik yang mengklaim atau juga diklaim bahwa itu adalah tanah pihak lain berdasarkan pihak lama,&quot; jelasnya.


Agus melanjutkan, pihaknya juga menerima aduan tentang adanya sertifikat yang double.
&quot;Bisa Jadi sebetulnya sertifikat itu tidak hilang tapi dinyatakan  hilang kemudian diterbitkan sertifikat pengganti, nah sertifikat yang  aslinya ini masih dia pegang sebetulnya lagi dijadikan jaminan utang di  gadai, yang baru ini dialihkan sehingga seakan-akan ada dua sertifikat.  Kemudian bisa juga yang satu adalah sertifikat yang memang palsu artinya  bukan produk dari ATR/BPN,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
