<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belajar dari Kasus Garuda Indonesia, DPR Pantau Ketat IPO PGE</title><description>Belajar dari kasus Garuda Indonesia, DPR akan memantau ketat IPO Pertamina Geothermal Energy (PGE).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/278/2767298/belajar-dari-kasus-garuda-indonesia-dpr-pantau-ketat-ipo-pge</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/278/2767298/belajar-dari-kasus-garuda-indonesia-dpr-pantau-ketat-ipo-pge"/><item><title>Belajar dari Kasus Garuda Indonesia, DPR Pantau Ketat IPO PGE</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/278/2767298/belajar-dari-kasus-garuda-indonesia-dpr-pantau-ketat-ipo-pge</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/278/2767298/belajar-dari-kasus-garuda-indonesia-dpr-pantau-ketat-ipo-pge</guid><pubDate>Sabtu 18 Februari 2023 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/18/278/2767298/belajar-dari-kasus-garuda-indonesia-dpr-pantau-ketat-ipo-pge-jdLSLKXVSt.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">PGE lakukan IPO (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/18/278/2767298/belajar-dari-kasus-garuda-indonesia-dpr-pantau-ketat-ipo-pge-jdLSLKXVSt.jpeg</image><title>PGE lakukan IPO (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Belajar dari kasus Garuda Indonesia, DPR akan memantau ketat IPO Pertamina Geothermal Energy (PGE). Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan pihaknya akan mengawasi IPO PGE agar tidak terjadi seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
BACA JUGA:IPO PGE Sejalan dengan Pengembangan EBT

Dia mengungkapkan, pada masa sidang berikutnya yakni pada bulan Maret, Komisi VI DPR RI akan memangil PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Power Indonesia, dan PGE. Hal itu demi memastikan IPO BUMN berhasil dan dananya benar-benar dipakai untuk pengembangan perusahaan sehingga tidak seperti yang terjadi pada Garuda Indonesia.
BACA JUGA:Anggota Komisi VI DPR Sebut IPO PGE Tak Melanggar Koridor Hukum

&quot;Kita engga mau lagi kebobolan seperti Garuda, kita minta PGE kalau perlu kita panggil Mansek juga karena memang ini tujuan pemerintah. (IPO PGE) bukanlah privatisasi, bukan menghilangkan kendali Pertamina terhadap cucu perusahaanya yaitu PGE,&quot; tegasnya, Sabtu (18/2/2023).
Dalam kesempatan itu Andre juga meminta Komisaris PGE Samsul Hidayat untuk senantiasa mengawasi direksi usai IPO ini berlangsung.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Pak Samsul awasi ya direksinya. Jangan sampai ada yang beli mobil  baru karena ini nih penyakit direksi BUMN, lebih tengil daripada  menterinya. Kehiduapnnya lebih mewah, ini PR nya Bapak sebagai  komisaris,&quot; jelas Andre.
Sebelumnya, Politisi Gerindra ini juga telah memastikan bahwa  penawaran saham PGE ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menabrak koridor  hukum yang berlaku.
Dia menuturkan, IPO PGE sejatinya harus mengacu kepada 3  Undang-Undang yaitu, UUD 1945, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001  dan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023.
Menurutnya, IPO ini tidak melanggar UUD 1945 karena tidak ada  unsur-unsur peniadaan penguasaan negara jadi tidak ada pengurangan atau  tidak ada penghilangan penguasa negara sehingga pengawasannya tetap  berada di Pertamina.
Lalu kedua, lanjut Andre, IPO juga tidak melanggar Undang-Undang  Migas karena dalam Undang-undang tersebut tidak diatur larangan atau  membatasi subholdig untuk bergerak di bidang hulu atau hilir migas tidak  melaksanakan kegiatan IPO.
Selanjutnya, Undang-Undang BUMN,  sepanjang restrukturisasi tidak  melibatkan perubahan pemegang saham negara dalam Pertamina maka IPO ang  dilakukan pada subholding dimana negara megara memiliki saham di  dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan provatisasi. &quot;Jadi  jelas ini tidak melanggar undang-undang,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Belajar dari kasus Garuda Indonesia, DPR akan memantau ketat IPO Pertamina Geothermal Energy (PGE). Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan pihaknya akan mengawasi IPO PGE agar tidak terjadi seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
BACA JUGA:IPO PGE Sejalan dengan Pengembangan EBT

Dia mengungkapkan, pada masa sidang berikutnya yakni pada bulan Maret, Komisi VI DPR RI akan memangil PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Power Indonesia, dan PGE. Hal itu demi memastikan IPO BUMN berhasil dan dananya benar-benar dipakai untuk pengembangan perusahaan sehingga tidak seperti yang terjadi pada Garuda Indonesia.
BACA JUGA:Anggota Komisi VI DPR Sebut IPO PGE Tak Melanggar Koridor Hukum

&quot;Kita engga mau lagi kebobolan seperti Garuda, kita minta PGE kalau perlu kita panggil Mansek juga karena memang ini tujuan pemerintah. (IPO PGE) bukanlah privatisasi, bukan menghilangkan kendali Pertamina terhadap cucu perusahaanya yaitu PGE,&quot; tegasnya, Sabtu (18/2/2023).
Dalam kesempatan itu Andre juga meminta Komisaris PGE Samsul Hidayat untuk senantiasa mengawasi direksi usai IPO ini berlangsung.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Pak Samsul awasi ya direksinya. Jangan sampai ada yang beli mobil  baru karena ini nih penyakit direksi BUMN, lebih tengil daripada  menterinya. Kehiduapnnya lebih mewah, ini PR nya Bapak sebagai  komisaris,&quot; jelas Andre.
Sebelumnya, Politisi Gerindra ini juga telah memastikan bahwa  penawaran saham PGE ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menabrak koridor  hukum yang berlaku.
Dia menuturkan, IPO PGE sejatinya harus mengacu kepada 3  Undang-Undang yaitu, UUD 1945, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001  dan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023.
Menurutnya, IPO ini tidak melanggar UUD 1945 karena tidak ada  unsur-unsur peniadaan penguasaan negara jadi tidak ada pengurangan atau  tidak ada penghilangan penguasa negara sehingga pengawasannya tetap  berada di Pertamina.
Lalu kedua, lanjut Andre, IPO juga tidak melanggar Undang-Undang  Migas karena dalam Undang-undang tersebut tidak diatur larangan atau  membatasi subholdig untuk bergerak di bidang hulu atau hilir migas tidak  melaksanakan kegiatan IPO.
Selanjutnya, Undang-Undang BUMN,  sepanjang restrukturisasi tidak  melibatkan perubahan pemegang saham negara dalam Pertamina maka IPO ang  dilakukan pada subholding dimana negara megara memiliki saham di  dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan provatisasi. &quot;Jadi  jelas ini tidak melanggar undang-undang,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
