<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Kemendag Temukan Minyakita Palsu</title><description>Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/320/2767231/waspada-kemendag-temukan-minyakita-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/320/2767231/waspada-kemendag-temukan-minyakita-palsu"/><item><title>Waspada! Kemendag Temukan Minyakita Palsu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/320/2767231/waspada-kemendag-temukan-minyakita-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/320/2767231/waspada-kemendag-temukan-minyakita-palsu</guid><pubDate>Sabtu 18 Februari 2023 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/18/320/2767231/waspada-kemendag-temukan-minyakita-palsu-VtNZH4QAS0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyakita palsu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/18/320/2767231/waspada-kemendag-temukan-minyakita-palsu-VtNZH4QAS0.jpg</image><title>Minyakita palsu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Tindakan ilegal tersebut, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan memalsukan merek &amp;ldquo;MINYAKITA&amp;rdquo; menjadi &amp;ldquo;MINYAK KITA&amp;rdquo;.
BACA JUGA:Stok Minyakita Sudah Tersedia, Kemendag Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Panic Buying

&quot;Hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek &amp;ldquo;MINYAKITA&amp;rdquo; menjadi &amp;ldquo;MINYAK KITA&amp;rdquo;. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2023).
BACA JUGA:Minyakita Langka Bikin Susah Emak-Emak

Atas hal itu, Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
&amp;ldquo;Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),&amp;rdquo; tegas Veri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi80LzE2Mjc5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di samping itu, Veri menyampaikan bahwa Minyakita yang resmi sudah  sampai di Semarang dan sudah didistribusikan di Pasar Gayamsari. Dengan  demikian masyarakat dapat membeli minyak tersebut tanpa khawatir barang  oplos.
&amp;ldquo;Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat telah  melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Jawa Tengah,  khususnya kota Semarang. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan  Minyakita di Pasar Gayamsari aman dan tercukupi,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Tindakan ilegal tersebut, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan memalsukan merek &amp;ldquo;MINYAKITA&amp;rdquo; menjadi &amp;ldquo;MINYAK KITA&amp;rdquo;.
BACA JUGA:Stok Minyakita Sudah Tersedia, Kemendag Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Panic Buying

&quot;Hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek &amp;ldquo;MINYAKITA&amp;rdquo; menjadi &amp;ldquo;MINYAK KITA&amp;rdquo;. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2023).
BACA JUGA:Minyakita Langka Bikin Susah Emak-Emak

Atas hal itu, Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
&amp;ldquo;Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),&amp;rdquo; tegas Veri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi80LzE2Mjc5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di samping itu, Veri menyampaikan bahwa Minyakita yang resmi sudah  sampai di Semarang dan sudah didistribusikan di Pasar Gayamsari. Dengan  demikian masyarakat dapat membeli minyak tersebut tanpa khawatir barang  oplos.
&amp;ldquo;Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat telah  melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Jawa Tengah,  khususnya kota Semarang. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan  Minyakita di Pasar Gayamsari aman dan tercukupi,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
