<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Orang-Orang yang Boleh Beli</title><description>Pembelian Pertalite dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/19/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/19/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli"/><item><title>3 Fakta Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Orang-Orang yang Boleh Beli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/19/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/19/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli</guid><pubDate>Minggu 19 Februari 2023 05:08 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/18/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli-TSVcbrVMBQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembelian BBM Pertalite dibatasi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/18/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli-TSVcbrVMBQ.jpg</image><title>Pembelian BBM Pertalite dibatasi (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pembelian Pertalite dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.
Orang-orang yang nantinya boleh beli pertalite dimuat dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA:Update Terbaru Harga Pertalite hingga Pertamax Turbo Hari Ini, Ada yang Naik

1. Bensin RON 90 untuk industri kecil
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.
&quot;Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,&quot; katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Harga Pertalite dan Solar Subsidi Stabil Jaga Daya Beli Masyarakat

2. Konsumen minyak tanah oleh usaha mikro
Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut.
&quot;Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8xLzE2MjM0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Solar subsidi, untuk usaha mikro
Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan  BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha  perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut,  transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi  tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres  191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar  subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian,  transportasi, dan pelayanan umum.
&quot;Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan,  usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi  kereta api, dan pelayanan umum,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pembelian Pertalite dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.
Orang-orang yang nantinya boleh beli pertalite dimuat dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA:Update Terbaru Harga Pertalite hingga Pertamax Turbo Hari Ini, Ada yang Naik

1. Bensin RON 90 untuk industri kecil
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.
&quot;Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,&quot; katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Harga Pertalite dan Solar Subsidi Stabil Jaga Daya Beli Masyarakat

2. Konsumen minyak tanah oleh usaha mikro
Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut.
&quot;Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8xLzE2MjM0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Solar subsidi, untuk usaha mikro
Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan  BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha  perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut,  transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi  tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres  191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar  subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian,  transportasi, dan pelayanan umum.
&quot;Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan,  usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi  kereta api, dan pelayanan umum,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
