<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Punya PR Besar soal Dana Keuangan Jangka Panjang</title><description>Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar untuk menciptakan akumulasi dana keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/20/320/2768046/ri-punya-pr-besar-soal-dana-keuangan-jangka-panjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/20/320/2768046/ri-punya-pr-besar-soal-dana-keuangan-jangka-panjang"/><item><title>RI Punya PR Besar soal Dana Keuangan Jangka Panjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/20/320/2768046/ri-punya-pr-besar-soal-dana-keuangan-jangka-panjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/20/320/2768046/ri-punya-pr-besar-soal-dana-keuangan-jangka-panjang</guid><pubDate>Senin 20 Februari 2023 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/20/320/2768046/ri-punya-pr-besar-soal-dana-keuangan-jangka-panjang-JNBTP6gKif.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkeu Suahasil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/20/320/2768046/ri-punya-pr-besar-soal-dana-keuangan-jangka-panjang-JNBTP6gKif.jpg</image><title>Wamenkeu Suahasil (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar untuk menciptakan akumulasi dana keuangan yang bersifat jangka panjang.
&quot;PR ini sangat penting karena Indonesia masih memiliki banyak sekali infrastruktur yang harus kita bangun dan membutuhkan dana,&quot; kata Suahasil dalam acara Law and Regulations Outlook 2023 bertajuk &quot;Omnimbus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi&quot; yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Kekuatan RI untuk Energi Terbarukan, dari Panas Bumi hingga 800 Sungai

Maka itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menciptakan upaya dalam mendorong akumulasi dana jangka panjang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNy80LzE2Mjg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sektor keuangan memegang peran penting dalam akumulasi dana jangka panjang, lantaran akumulasi dana tersebut membutuhkan instrumen, ketersediaan dana, kepastian hukum, perlindungan, dan keyakinan yang harus diatur dengan baik, sehingga UU P2SK salah satunya berfokus pada akumulasi dana jangka panjang.
BACA JUGA:Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp50,2 Triliun, DPR: Penghematan atau Perencanaan Kurang Akurat?

Selain dana jangka panjang, ia mengungkapkan terdapat empat pilar fokus lain dalam UU P2SK yaitu penguatan kelembagaan dari otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola industri keuangan, perlindungan terhadap konsumen produk keuangan, serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.&quot;Kelima pilar ini benar-benar ingin kami jaga dalam berbagai macam bentuk dan detail,&quot; tuturnya.
Untuk menjalankan reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK, Suahasil menegaskan koordinasi terus dilakukan antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) meski lembaga dalam komite tersebut memiliki fungsi masing-masing.
&quot;Kami melakukan sinergi dan sinkronisasi kebijakan. Banyak sekali rapat rutin dilakukan untuk memantau perekonomian maupun memikirkan arah-arah kebijakan dan koordinasi,&quot; tegas Wamenkeu.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar untuk menciptakan akumulasi dana keuangan yang bersifat jangka panjang.
&quot;PR ini sangat penting karena Indonesia masih memiliki banyak sekali infrastruktur yang harus kita bangun dan membutuhkan dana,&quot; kata Suahasil dalam acara Law and Regulations Outlook 2023 bertajuk &quot;Omnimbus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi&quot; yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Kekuatan RI untuk Energi Terbarukan, dari Panas Bumi hingga 800 Sungai

Maka itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menciptakan upaya dalam mendorong akumulasi dana jangka panjang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNy80LzE2Mjg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sektor keuangan memegang peran penting dalam akumulasi dana jangka panjang, lantaran akumulasi dana tersebut membutuhkan instrumen, ketersediaan dana, kepastian hukum, perlindungan, dan keyakinan yang harus diatur dengan baik, sehingga UU P2SK salah satunya berfokus pada akumulasi dana jangka panjang.
BACA JUGA:Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp50,2 Triliun, DPR: Penghematan atau Perencanaan Kurang Akurat?

Selain dana jangka panjang, ia mengungkapkan terdapat empat pilar fokus lain dalam UU P2SK yaitu penguatan kelembagaan dari otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola industri keuangan, perlindungan terhadap konsumen produk keuangan, serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.&quot;Kelima pilar ini benar-benar ingin kami jaga dalam berbagai macam bentuk dan detail,&quot; tuturnya.
Untuk menjalankan reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK, Suahasil menegaskan koordinasi terus dilakukan antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) meski lembaga dalam komite tersebut memiliki fungsi masing-masing.
&quot;Kami melakukan sinergi dan sinkronisasi kebijakan. Banyak sekali rapat rutin dilakukan untuk memantau perekonomian maupun memikirkan arah-arah kebijakan dan koordinasi,&quot; tegas Wamenkeu.</content:encoded></item></channel></rss>
